'BEGITU Dapat Nama Cekal,' Kapolri Jenderal Listyo Perintahkan Usut Oknum Beking 303 hingga ke Atas

Saya sudah minta usut sampai ke atas, begitu didapatkan nama, red notice atau cekal,” kata Listyo Sigit.

Editor: Wiedarto

Zulpan memastikan, pengungkapan kasus judi tidak ada kaitannya dengan isu itu apalagi untuk meredam gosip-gosip miring soal konsorsium 303.

Menurut Zulpan, setiap pengungkapan judi oleh jajarannya jarang diekspose ke awak media, sehingga tak pernah terlihat di masyarakat.

"Kalau media punya informasi tentang perjudian laporkan kepada kami, akan menindaknya. Kan sudah berapa kali juga kami tindak seperti pinjol ilegal dan seterusnya, itu sebagai wujud nyata Polda Metro tidak ada toleransi terhadap kejahatan ini," kata Zulpan, Jumat (26/8/2022).

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Oleh karena itu, Zulpan menegaskan pengungkapan kasus judi ini bukan pertama kali dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Pihaknya ingin membuktikan kepada publik bahwa dalam waktu yang cepat melakukan gerakan dengan hasil yang memuaskan.

"Tidak ada tolerasi bagi kami soal tindak kejahatan, baik perjudian, minuman keras dan lain-lain," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama jajaran menggelar operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti perjudian, minuman keras dan narkoba dari 21 sampai 25 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komnes Endra Zulpan mengatakan, operasi Kamtibmas ini untuk menjawab arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Ini jadi komitmen Polda Metro Jaya dalam hal ini pak Kapolda tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,"kata Zulpan, Jumat (26/8/2022).

Menurut Zulpan, dalam kurun waktu empat hari 13 Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa pengungkapan.

Ada sebanyak 45 kasus dengan total tersangka yang diamankan sekira 66 orang dan barang bukti yang disita adalah 626,75 Kg ganja, sabu 131,526 Kg, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir dan miras 27.650 botol.

"Ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, di mana telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina," tutur Zulpan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Update COVID-19 07 September 2022.
Update COVID-19 07 September 2022. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved