Berita Muaraenim

Sempat Hirup Udara Bebas, Dua Terpidana Kasus Pencurian di Muara Enim Kembali Ditangkap

Atas putusan Mahkamah Agung RI itu, kata Alex Akbar, pihaknya langsung melaksanakannya dan menangkap para terpidana tersebut.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
Petugas Kejari Muara Enim amankan dua terpidana pencurian, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh. Sebelumnya dua terpidana ini sempat divonis bebas, namun keputusan MA menyatakan mereka bersalah dan dihukum pidana satu tahun penjara. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dua dari tiga terpidana kasus pencurian yakni, Dendi Ariansyah (22) warga Desa Darmo dan Suryanta Saleh (20) warga desa Ujanmas Lama, Kabupaten Muara Enim, kembali mendekam di dalam Penjara.

Keduanya kembali ditangkap setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung No 131 K/PID/2022 terhadap dua dari tiga terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Sedangkan satu terpidana lainnya dalam kasus yang sama, Andi Mulya Bakti (35) masih dalam pengejaran.

"Dua Terpidana tersebut telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim, Rabu (31/8/2022) malam," ujar Kajari Muara Enim melalui Kasi Pidana Umum Alex Akbar didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra, Kamis (1/9/2022).

Sebelumya para terpidana ini dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memvonis bebas pada 11 November 2021.

Atas putusan tersebut, JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dan pada 17 Februari 2022, keluarlah putusan MA RI yang menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan menghukumnya masing masing dengan pidana penjara satu tahun.

Atas putusan Mahkamah Agung RI itu, kata Alex Akbar, pihaknya langsung melaksanakannya dan menangkap para terpidana tersebut.

"Dua terpidana ditangkap di lokasi berbeda, untuk terpidana Suryanta ditangkap di kamarnya di Desa Ujanmas Lama dan untuk terpidana Dendi Ariansyah ditangkap saat bekerja di salah satu site tambang di daerah Tanjung Enim," katanya.

"Untuk terpidana lain, sudah kami surati dan apabila tidak menyerahkan diri maka akan kami jemput," tegasnya.

Dikatakan, para terpidana ini sebelumnya sempat ditahan saat proses pemeriksaan hingga persidangan selama empat bulan. Karena putusan selama satu tahun maka nantinya akan dipotong dengan masa tahanan tersebut.

Ditambahkan Kasi Intel M Ridho Saputra, terpidana I Andi Mulya Bakti (Belum Tertangkap) bersama terpidana II Dendi dan terpidana III Suryanta melakukann pencurian pada 25 Juni 2021 sekitar pukul 04.00.

Aksi pencurian dilakukan didepan Boller PT ZTPI Site PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, melakukan.

Berawal dari Terpidana I yang sudah mendapat pesanan dari Agus (DPO) untuk membeli limbah besi dari terdakwa dengan harga Rp 1,5 juta, apabila limbah besi yang dimuat terisi penuh di bak mobil pick up.

Kemudian Terpidana I bersama-sama dengan Terpidana II dan Terpidana III berangkat ke lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pick-up Daihatsu warna Hitam BG 8108 DP.

Setibanya dilokasi, tanpa seizin dan sepengetahuan EPC China Huadian Hongkong Company Limited, para terpidana langsung mengambil limbah potongan besi-besi di area PLTU Sumsel 8 menggunakan tangan kosong.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved