Berita Muaraenim

Sempat Hirup Udara Bebas, Dua Terpidana Kasus Pencurian di Muara Enim Kembali Ditangkap

Atas putusan Mahkamah Agung RI itu, kata Alex Akbar, pihaknya langsung melaksanakannya dan menangkap para terpidana tersebut.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
Petugas Kejari Muara Enim amankan dua terpidana pencurian, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh. Sebelumnya dua terpidana ini sempat divonis bebas, namun keputusan MA menyatakan mereka bersalah dan dihukum pidana satu tahun penjara. 

Lalu bersama-sama memuat besi-besi tersebut ke dalam bak mobil pick up yang dikendarai oleh terpidana I.

Lalu para terpidana membawa limbah besi tersebut ke area sampahan Pos 11 PLTU Sumsel 8 mengendarai mobil pick up tersebut.

Setibanya di area sampahan Pos 11 PLTU Sumsel 8 para terdakwa menurunkan besi-besi tersebut agar Agus dapat mengambil limbah potongan besi-besi tersebut dan untuk pembayaran biasanya Agus akan mendatangi terpidana I di Mes PLTU Sumsel 8 untuk memberikan sejumlah uang pembelian besi.

Lalu para terpidana pergi meninggalkan lokasi kejadian, sambung Ridho. Namun ketika hendak keluar dari lokasi, para terpidana diberhentikan oleh Tim Security PLTU Sumsel 8.

Sekuriti kemudian memerintahkan kepada para terpidana untuk memuat kembali besi-besi tersebut ke bak mobil yang terpidana I kendarai untuk selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut EPC China Huadian Hongkong Company Limited dapat mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 6 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved