Berita Muaraenim
Sempat Hirup Udara Bebas, Dua Terpidana Kasus Pencurian di Muara Enim Kembali Ditangkap
Atas putusan Mahkamah Agung RI itu, kata Alex Akbar, pihaknya langsung melaksanakannya dan menangkap para terpidana tersebut.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
Lalu bersama-sama memuat besi-besi tersebut ke dalam bak mobil pick up yang dikendarai oleh terpidana I.
Lalu para terpidana membawa limbah besi tersebut ke area sampahan Pos 11 PLTU Sumsel 8 mengendarai mobil pick up tersebut.
Setibanya di area sampahan Pos 11 PLTU Sumsel 8 para terdakwa menurunkan besi-besi tersebut agar Agus dapat mengambil limbah potongan besi-besi tersebut dan untuk pembayaran biasanya Agus akan mendatangi terpidana I di Mes PLTU Sumsel 8 untuk memberikan sejumlah uang pembelian besi.
Lalu para terpidana pergi meninggalkan lokasi kejadian, sambung Ridho. Namun ketika hendak keluar dari lokasi, para terpidana diberhentikan oleh Tim Security PLTU Sumsel 8.
Sekuriti kemudian memerintahkan kepada para terpidana untuk memuat kembali besi-besi tersebut ke bak mobil yang terpidana I kendarai untuk selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut EPC China Huadian Hongkong Company Limited dapat mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 6 juta.