Berita Palembang

Eksekutif dan Legislatif Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2022

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD Sumsel menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Pemprov Sumsel
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama DPRD Sumsel melalui Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 10,6 triliun, pada Rapat Paripurna ke LVI (54) DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (31/8/2022). 

Ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.

Untuk PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam KUA.

Demikian PPAS akan memuat capaian sasaran program yang kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian organisasi perangkat daerah dalam menjabarkan program lebih lanjut kedalam masing-masing kegiatan.

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved