'Racun' CITAYAM Fashion Week dan Keadilan Dalam Ruang Publik
Berawal dari ide untuk menghabiskan waktu dan adu kreativitas serta sekadar bersantai dan bersosialisasi dengan mengenakan pakaian nyentrik.
Dari berbagai pendekatan untuk memahami tata ruang untuk publik, dapat dipahami ada tiga komponen esensial suatu kota yakni: teritori, aglomerasi populasi, dan aglomerasi kegiatan. Keadilan dalam kebijakan ruang publik dapat dipahami dari lensa studi geografi kritis yang mempersepsikan bahwa konteks ruang terus mengalami redefinisi yang membuatnya tidak lagi sebatas arena bagi ketetapan, stabilitas, maupun keadaan statis yang dimodifikasi oleh tindakan sosial. Pemahaman dominan tersebut sangat dipengaruhi oleh pemaparan ilmu sosial yang terlampau menekankan ruang bagi publik sebagai suatu kenyataan substantial, sementara hakikat lainnya sebagai arena diskursif—setidak-tidaknya bagi sehimpun kenyataan sosial yang punya andil dalam mereproduksi maknanya.
Citayam Fashion Week telah menjadi fenomena saat ini. Fenomena ini pasti ada efek baik dan buruknya. Masyarakat juga harus mampu bijak dalam pemanfaat fasilitas publik. Semua stakeholder diminta untuk mengambil kebijakan yang baik bagi masyarakat sekitar dan yang hadir ke lokasi. Jangan sampai nilai kebudayaan yang sudah baik dalam konteks keindonesiaan, harus dilakukan yang baik, sehingga keadilan atas ruang publik bisa dimanfaatkan semua lapisan masyarakat.***
