Berita Muba

Pertanyakan Kejelasan Soal Gaji, Puluhan Dosen dan Pegawai Politeknik Sekayu Mogok Kerja

Aksi mogok kerja dosen dan pegawai tersebut dilakukan di halaman Politeknik Sekayu sampai adanya kejelasan soal gaji.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
Sejumlah dosen dan pegawai Politeknik Sekayu ketika melakukan aksi mogok kerja terkait kejelasan gaji, Kamis (28/7/2022). 

Sunanto juga menambahkan bahwa pihak Yayasan  dinilai tidak cakap dalam mengelolah dana yayasan, dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan akademik Politeknik Sekayu justru dipergunakan oleh Yayasan untuk pembangunan yang tidak penting.

"Belum lama ini pihak Yayasan membangun Hidroponik dan kolam ikan yang tidak ada manfaat dan keuntungan untuk Politeknik Sekayu. Proyek tersebut memakan Dana Mandiri dengan jumlah yang cukup besar,” ungkapnya.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Menurutnya, sampai tuntutan ini dipenuhi atau dibayarkan, maka seluruh Dosen dan Karyawan Politeknik Sekayu menyatakan mogok kerja sampai ada niat baik dari Yayasan Muba Sejahtera sebagai penyelenggara Politeknik Sekayu.

"Kami juga Memohon bantuan kepada Pemkab Muba dan DPRD Muba untuk mediasi, mengingat keberlangsungan nasib mahasiswa  dan Civitas Akademika Politeknik Sekayu, serta keberlangsungan dan eksistensi Politeknik Sekayu yang secara pendirian dan keberadaannya dipelopori atau didirikan oleh pihak Pemkab Muba,”tutupnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Muba Sejahtera, Hairod Sudarso ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu lantaran Pemda yang dinilai lepas tangan.

Menurutnya, Poltek Sekayu aset Pemda yang harus diperhatikan.

"Pemda jangan langsung lepas tangan, karena Poltek belum mampu untuk mandiri, kalau poltek ini sampai tuntup artinya Muba bisa kehilangan candradimuka kedepan.

Apalagi di dalam perda sudah diatur bahwa pemerintah daerah tidak bisa langsung lepas tangan mengingat Poltek adalah aset pemda,”ungkapnya.

Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 10 Tahun 2008 tentang penjaminan Pemkab Muba terhadap pendirian dan penyelenggaran Politeknik Sekayu.

“Pemkab Muba harusnya mendukung penyediaan sumber dana minimal 30 persen dari anggaran keseluruhan yang disepakati dalam MoU,”jelansya.

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved