Berita Muba
Pertanyakan Kejelasan Soal Gaji, Puluhan Dosen dan Pegawai Politeknik Sekayu Mogok Kerja
Aksi mogok kerja dosen dan pegawai tersebut dilakukan di halaman Politeknik Sekayu sampai adanya kejelasan soal gaji.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU— Polemik tidak adanya kejelasan gaji yang diterima oleh dosen dan pegawai Politeknik Sekayu membuat dosen dan pegawai menggelar aksi mogok kerja, Kamis (28/7/2022).
Aksi mogok kerja dosen dan pegawai tersebut dilakukan di halaman Politeknik Sekayu sampai adanya kejelasan soal gaji.
Direktur Politeknik Sekayu, Sunanto SE MM menjelaskan permasalahan mogoknya dosen dan pegawai Politeknik Sekayu setelah setelah pihak kampus menerima surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin nomor : 420/3389/Sekr/Dikbud/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal Penghentian Penganggaran Operasional Politeknik Sekayu.
"Surat dari Dikbud Muba kita terima, dalam surat tersebut menjelaskan menjelaskan soal penggangaran operasional Politeknik Sekayu.
Dari sana, artinya gaji kami terhitung dari bulan Juli tidak lagi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetapi sudah dialihkan ke pihak Yayasan,” kata Sunanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, oleh karena itu pihaknya telah berusaha beberapa kali meminta kejelasan dari pihak Yayasan Muba Sejahtera, namun pihak yayasan belum memberikan kejelasan mengenai nasib dosen dan pegawai.
“Kita sudah meminta kejelasan tapi sampai saat ini belum ada titik terang mengenai gaji kamu,”ujarnya.
Pada mogok kerja tersebut, pihaknya mengajukan empat point tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut yakni kejelasan mengenai penggajian bagi karyawan dan dosen Politeknik Sekayu.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Kedua, kesiapan dan langkah konkret yang sudah disiapkan/ direncakanan oleh Yayasan Muba Sejahtera dalam bentuk Print Out, hitam di atas putih.
Ketiga, transparansi keuangan yayasan, dimana dana mandiri semuanya dikelola oleh Yayasan Muba Sejahtera namun hanya sedikit yang dipergunakan untuk kepentingan Politeknik Sekayu.
Terakhir, pembayaran atas tunjangan jabatan dan kegiatan akademik yang telah berjalan dan selesai dengan nominal mencapai 350 juta rupiah.
"Tuntutan ini merupakan bentuk kekecewaan dari seluruh Civitas Akademika Politeknik Sekayu kepada Yayasan Muba Sejahtera.
Terlalu banyak janji manis yang diingkari. Dan ketidakjelasan pemakaian dana mandiri oleh pihak yayasan yang kemudian merugikan Politeknik Sekayu sebagai pelaksana.
Banyak kegiatan menjadi terhambat bahkan diminta untuk dibatalkan karena Yayasan menganggap kegiatan tersebut tidak sesuai,”ungkapnya.
Sunanto juga menambahkan bahwa pihak Yayasan dinilai tidak cakap dalam mengelolah dana yayasan, dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan akademik Politeknik Sekayu justru dipergunakan oleh Yayasan untuk pembangunan yang tidak penting.
"Belum lama ini pihak Yayasan membangun Hidroponik dan kolam ikan yang tidak ada manfaat dan keuntungan untuk Politeknik Sekayu. Proyek tersebut memakan Dana Mandiri dengan jumlah yang cukup besar,” ungkapnya.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Menurutnya, sampai tuntutan ini dipenuhi atau dibayarkan, maka seluruh Dosen dan Karyawan Politeknik Sekayu menyatakan mogok kerja sampai ada niat baik dari Yayasan Muba Sejahtera sebagai penyelenggara Politeknik Sekayu.
"Kami juga Memohon bantuan kepada Pemkab Muba dan DPRD Muba untuk mediasi, mengingat keberlangsungan nasib mahasiswa dan Civitas Akademika Politeknik Sekayu, serta keberlangsungan dan eksistensi Politeknik Sekayu yang secara pendirian dan keberadaannya dipelopori atau didirikan oleh pihak Pemkab Muba,”tutupnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Muba Sejahtera, Hairod Sudarso ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu lantaran Pemda yang dinilai lepas tangan.
Menurutnya, Poltek Sekayu aset Pemda yang harus diperhatikan.
"Pemda jangan langsung lepas tangan, karena Poltek belum mampu untuk mandiri, kalau poltek ini sampai tuntup artinya Muba bisa kehilangan candradimuka kedepan.
Apalagi di dalam perda sudah diatur bahwa pemerintah daerah tidak bisa langsung lepas tangan mengingat Poltek adalah aset pemda,”ungkapnya.
Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 10 Tahun 2008 tentang penjaminan Pemkab Muba terhadap pendirian dan penyelenggaran Politeknik Sekayu.
“Pemkab Muba harusnya mendukung penyediaan sumber dana minimal 30 persen dari anggaran keseluruhan yang disepakati dalam MoU,”jelansya.
