Berita Muratara
Anggota DPRD Muratara Dipecat Gegara Video Call Asusila, DPC PKB Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
kuasa hukum tergugat telah menyampaikan secara fakta hukum, bahwa pemberhentian Nahwani memiliki alasan yang sangat kuat.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU --DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mempersilakan Nahwani, anggota DPRD Muratara yang dipecat tempuh upaya hukum lain.
Berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (18/7/2022) lalu, gugatan Nahwani anggota DPRD Muratara yang dipecat keanggotaan partai gegara kasus dugaan video call asusila ditolak.
Kuasa Hukum DPC PKB Muratara, Abdul Aziz dan Muhammad Syah menyampaikan
selaku kuasa hukum tergugat telah menyampaikan secara fakta hukum, bahwa pemberhentian Nahwani memiliki alasan yang sangat kuat.
"Alasannya karena dilatarbelakangi oleh beredarnya video call oknum anggota DPRD PKB ini tersebar luas di masyarakat melakukan video call asusila," ungkapnya pada wartawan di Lubuklinggau, Jumat (22/7/2022).
Aziz menjelaskan sebelum pemecatan itu
partai telah memanggil yang bersangkutan.
Hasilnya diklarifikasi dan yang bersangkutan, tanggal 4 april 2022 mengakui dalam video call asusila itu
adalah dirinya.
"Nahwani anggota DPRD Muratara saat itu mengakuinya dan siap menerima sanksi sesuai dengan mekanisme partai," ujarnya.
Kemudian DPC partai PKB mengeluarkan surat bahwa Nahwani dipecat dari PKB, atas pecatan itu mereka melakukan gugatan dan menyatakan pemberhentian itu tidak memiliki alasan hukum.
"Seolah-olah partai ini membuat fitnah dan tuduhan, setelah kami jawab pemecatan Nahwani ini, beralaskan hukum melalui mekanisme ADART partai," ungkapnya.
Dalam tahapan pemecatan ini PKB sudah melakukan beberapa tahapan yakni pemanggilan, klarifikasi, hasilnya DPP pun melakukan pemecatan.
Kemudian pemecatan itu mereka anggap salah,secara implikasi hukum apa yang mesti digugat lagi.
Mengingat perbuatan itu sudah diakui oleh yang bersangkutan.
"Tentu perbuatan asusila ini bagi PKB sangat mencoreng nama partai.
Sebagai kuasa hukum kami menghormati langkah hukum kuasa hukum Nahwani melakukan gugatan, silahkan dijawab saja apa yang menjadi fakta sesungguhnya," ujarnya.
Kemudian berdasarkan putusan selah gugatan Nahwani ditolak Pengadilan Lubuklinggau, putusan sela pun menerima eksepsi dari PKB Muratara dan masalah partai ini dibawa ke internal partai.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											