Breaking News

KASASI Juarsah Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Kuasa hukum Juarsah, Saipuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH menerima atas keputusan dari Mahkamah Agung tersebut.

Editor: Sudarwan
sripoku.com/chairul nisyah
Juarsah seusai membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (15/10/2021). Kasasi Juarsah Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara 

Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hukuman Lebih Tinggi

Sebelumnya diberitakan, Juarsah yang sebelumnya divonis hukuman 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi penerima fee dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, hukuman tersebut justru naik lebih tinggi.

Hukuman Juarsah yang sebelum banding hanya 4 tahun 6 bulan, naik menjadi 5 tahun 6 bulan pasca diputus di Pengadilan Tinggi Palembang.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Juarsah, Saifuddin Zahri SH MH melalui Daud Dahlan SH MH saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).

Daud mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dahulu dengan Juarsah, terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya.

"Saya baru tahu juga, tapi nanti saya koordinasi dahulu. Nanti kita informasikan lagi perkembangannya," ujar Daud melalui sambungan telepon.

Sementara itu, terkait naiknya vonis terhadap terdakwa Juarsah, dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang pihaknya telah mendengar kabar tersebut.

"Benar, putusan banding yang bersangkutan sudah keluar, yang mana banding yang diajukan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu justru naik menjadi pidana 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Sahlan menjelas kan sebagaimana petikan amar putusan banding, majelis hakim mengubah putusan majelis hakim PN Palembang, yang menyatakan bahwa terdakwa Juarsah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

"Namun menyatakan terdakwa Juarsah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana  korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama," jelasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved