KASASI Juarsah Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Kuasa hukum Juarsah, Saipuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH menerima atas keputusan dari Mahkamah Agung tersebut.
Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Hukuman Lebih Tinggi
Sebelumnya diberitakan, Juarsah yang sebelumnya divonis hukuman 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi penerima fee dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, hukuman tersebut justru naik lebih tinggi.
Hukuman Juarsah yang sebelum banding hanya 4 tahun 6 bulan, naik menjadi 5 tahun 6 bulan pasca diputus di Pengadilan Tinggi Palembang.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Juarsah, Saifuddin Zahri SH MH melalui Daud Dahlan SH MH saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Daud mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dahulu dengan Juarsah, terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya.
"Saya baru tahu juga, tapi nanti saya koordinasi dahulu. Nanti kita informasikan lagi perkembangannya," ujar Daud melalui sambungan telepon.
Sementara itu, terkait naiknya vonis terhadap terdakwa Juarsah, dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang pihaknya telah mendengar kabar tersebut.
"Benar, putusan banding yang bersangkutan sudah keluar, yang mana banding yang diajukan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu justru naik menjadi pidana 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
Sahlan menjelas kan sebagaimana petikan amar putusan banding, majelis hakim mengubah putusan majelis hakim PN Palembang, yang menyatakan bahwa terdakwa Juarsah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
"Namun menyatakan terdakwa Juarsah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama," jelasnya.