KASASI Juarsah Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Kuasa hukum Juarsah, Saipuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH menerima atas keputusan dari Mahkamah Agung tersebut.

Editor: Sudarwan
sripoku.com/chairul nisyah
Juarsah seusai membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (15/10/2021). Kasasi Juarsah Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasasi dari pihak terdakwa Juarsah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut tertuang dalam rilis pemberitahuan putusan kasasi Nomor : 1/Akta.Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg Jo, telah memberitahukan tentang isi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Juni 2022 Nomor : 2213 K/Pos.Sus/2022 atas nama terdakwa Juarsah yang berbunyi :

Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Juarsah dan pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Muaraenim non Aktif Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Juarsah, Saipuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH kepada wartawan, Kamis (21/7/2021).

Dikatakan Saipudin, pihaknya menerima atas putusan akhir dari Mahkamah Agung tersebut.

"Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung kami menyatakan menerima, karena itu adalah putusan akhir dan telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara terhadap klien kami," ujar Saipudin Zahri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/7/2022).

Sementara itu, dikonfirmasi pada Jaksa KPK M Asri Irwan SH MH mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap dikarenakan belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kami belum menerima fisik surat dimaksud. Jika kami sudah dapatkan, maka kami akan segera menentukan sikap atas putusan tersebut," ujar Asri.

Untuk diketahui Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding dari terdakwa Juarsah dan penuntut umum KPK.

Dalam amar putusannya Pengadilan Tinggi Palembang, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 29 Oktober 2021.

Terkait lamanya pidana penjara, pidana tambahan berupa besarnya uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti terhadap uang pengganti, perubahan status barang bukti No. 538, penyebutan kualifikasi tindak pidana berdasarkan bentuk surat dakwaan dan penambahan amar putusan yang berkaitan dengan dakwaan komulatif kedua.

Mengadili, menyatakan terdakwa Juarsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama dan berlanjut' sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain pidana Pengadilan Tinggi Palembang juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.941.110.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved