Cek Status Kepemilikan Tanah, Berikut Cara Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN

Berikut cara menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN untuk mengecek status kepemilikan tanah.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
dki.atrbpn.go.id
Aplikasi Sentuh Tanahku, keluaran Kementerian ATR/BPN untuk cek status kepemilikan tanah 

Selain itu, Heri berkata Kantor Pertanahan Kota Palembang (Kantah Palembang) sudah berinovasi dengan meluncurkan Sultan Sijempol.

Sultan Si Jempol ini adalah program Kantah Kota Palembang berupa penyuluhan pertanahan dan validasi jemput bola di beberapa kecamatan Kota Palembang.

Tim Kantah Kota Palembang mendatangi kantor Kecamatan yang dijadwal setiap hari kerja sehingga masyarakat dapat mengajukan sertifikat untuk validasi.

Lalu ada aplikasi Bumiku berisi seluruh peta bidang tanah di seluruh Indonesia, baik harga jual tanah, informasi kepemilikan tanah, dan sebagainya.

Untuk itu, Heri meminta masyarakat Kota Palembang untuk mengecek sertifikat karena mengaku sistem belum mencakup 100 persen.

Jika sistem sudah lengkap, kemungkinan tumpang-tindih sertifikat dapat diperkecil dan permohonan sertifikat dapat ditolak.

Dikatakan Heri, Pemerintah RI menargetkan semua bidang tanah tersertifikat pada 2022 , sehingga ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Bekerja sama dengan pemerintah setempat, BPN jemput bola memetakan, mengukur, dan mensertifikatkan bidang tanah, termasuk yang sudah disertifikatkan.

Semua biaya ditanggung APBN, kecuali biaya-biaya PHPB dan PPh.

Baca berita lain Sripoku.com dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved