Cek Status Kepemilikan Tanah, Berikut Cara Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN

Berikut cara menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN untuk mengecek status kepemilikan tanah.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
dki.atrbpn.go.id
Aplikasi Sentuh Tanahku, keluaran Kementerian ATR/BPN untuk cek status kepemilikan tanah 

SRIPOKU.COM -- Berikut cara menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) untuk mengecek status kepemilikan tanah. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) sendiri sudah meluncurkan Aplikasi Sentuh Tanahku.

Menurut Plh Kepala Kantor BPN Kota Palembang, Heri Purwanto, S.SiT, MT, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional banyak membuat aplikasi, salah satunya Aplikasi Sentuh Tanahku. 

Demikian menurut Heri saat berbincang kepada Kepala Newsroom Sripo-Tribun Sumsel, L Weny Ramdiastuti pada Live Podcast di kanal YouTube Sripoku.tv dan Tribun Sumsel, Selasa (19/7/2022) petang.

Plh Kepala Kantor BPN Kota Palembang, Heri Purwanto, S.SiT, MT saat Live Podcast, Selasa (19/7/2022).
Plh Kepala Kantor BPN Kota Palembang, Heri Purwanto, S.SiT, MT saat Live Podcast, Selasa (19/7/2022). (YouTube/SripokuTV)

Dengan aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat melihat keabsahan sertifikat tanah.

"Itu bisa dilihat di mana letaknya, bener enggak posisinya, tervalidasi belum dia punya sertifikat," kata Heri. 

Aplikasi ini juga dapat membantu pengguna memverifikasi sertifikat lama.

"Jadi membantu kita punya apabila sertifikat lama, oh ini tempat tinggal saya, cukup lihat di aplikasi Sentuh Tanahku, ada maps, citra, ternyata sertifikat kita belum tampil," katanya.

Jika demikian, masyarakat harus mengurus sertifikat lama itu, baik melalui aplikasi ataupun mendatangi Kantor Pertanahan terdekat.

Gunanya agar sertifikat lama itu dapat diverifikasi dan tampil pada peta terintegrasi milik BPN.

"Sehingga sertifikat yang masyarakat miliki itu akan tampil di peta terintegrasi dengan kondisi TM 3 derajat,"

Adapun menurut Heri, pemilik sertifikat datang ke Kantor Pertanahan untuk memverifikasi kepemilikan tanah yang bersangkutan.

Pemilik sertifikat mendatangi loket pelayanan khusus bernama loket verifikasi bidang tanah.

Di sana, petugas BPN akan memeriksa kesesuaian data di sertifikat dengan data di sistem komputerisasi BPN, termasuk pemilik tanah.

"Baik siapa pemiliknya, seluruh kita validasi, baik itu tanah ataupun surat ukurnya. Jadi kita petakan lagi di mana posisinya," bebernya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved