Polda Sumsel Sebut 5 Oknum Anggota Polres Muratara Lakukan Pelanggaran, Polres Muratara Buka Suara

Polda Sumsel menyebut ada lima oknum anggota Polres Muratara melakukan pelanggaran, namun tak meyebutkan secara detail pelanggaran tersebut

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel.com/Rahmat Aizullah
Polres Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit - Polda Sumsel sebut ada 5 oknum Polres Muratara melakukan pelanggaran 


Tiga personel tersebut yakni Bripka JP, Briptu F, dan Bripka AF, yang semuanya merupakan anggota BA Sat Samapta Polres Muratara.


Dari tiga oknum yang dipecat ini, dua diantaranya karena terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.


Satunya lagi dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalam aturan.


Sebelumnya pada 6 Desember 2021, ada empat polisi yang dipecat, yakni Brigpol BCD, Briptu YP, Bripda MT, dan Bripda AB.


Mereka berempat terdiri dari seorang anggota BA Polsek Rawas Ulu dan tiga anggota BA Sat Samapta. 


Dari empat personel itu, tiga diantaranya karena narkoba dan satunya lagi karena desersi.


Kemudian pada 24 Februari 2022, ada tiga polisi yang dipecat, yakni Brigpol IK, Briptu WA, dan Bripda HI.


Mereka bertiga terdiri dari seorang anggota BA Polsek Rupit dan dua anggota BA Sat Samapta. 


Tiga personel yang dipecat tersebut kerena narkoba dan dinyatakan semuanya sebagai pengedar.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved