Berita Palembang

'Karir Saya Hancur, Keluarga Menderita' Dodi Reza Alex Noerdin Sebut Dirinya Difitnah Anak Buah

Tapi nasi sudah menjadi bubur, akibat fitnah tersebut saya ikut ditangkap. Karir saya hancur, keluarga saya menderita, dan cita-cita luhur

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin membacakan nota pembelaan sebut karirnya hacur dan keluarganya menderita akibat fitnah anak buah kepada dirinya, Kamis (23/6/2022) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, mengaku dirinya difitnah yang menyeretnya sehingga ikut diamankan dalam OTT yang dilakukan KPK di Jakarta.

Fitnah yang dimaksud Dodi Reza Alex Noerdin yakni pengakuan Kadis PUPR Muba Herman Mayori berkilah bahwa uang OTT Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) itu diperuntukkan baginya.

Akibat fitnah itu, Dodi Reza Alex Noerdin mengaku karirnya hancur dan keluarganya menderita.

Belakangan, di BAP penyidikan dan fakta persidangan, Herman Mayori mengakui bahwa uang itu memang diminta oleh dia dan diperuntukkan bagi dia.

"Tapi nasi sudah menjadi bubur, akibat fitnah tersebut saya ikut ditangkap. Karir saya hancur, keluarga saya menderita, dan cita-cita luhur untuk membangun daerah yang saya cintai kandas," ungkap Dodi Reza Alex Noerdin, saat membacakan nota pembelaan pribadi pada sidang pledoi (pembelaan) atas perkara dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).

Tim penasihat hukum Aldres Jonathan Napitupulu SH, Waldus Situmorang SH MH, Reinhad Clinton SH MH menyampaikan nota pembelaan kliennya yang banyak mengoleksi segudang penghargaan prestasi semasa menjabat Bupati Muba.

"Yang paling disesali Pak Dodi itu bahwa pada waktu dilakukan OTT uang Rp 270 juta itu disebutkan uangnya Pak Dodi. Itu makanya Pak Dodi diamankan di Jakarta. Padahal di dalam persidangan, di dalam BAP, uang Rp 270 juta itu tidak terkait. Itu adalah kepentingan Pak Herman Mayori," tegas Waldus Situmorang.

Dodi Reza Alex Tahan Air Mata Baca Pledoi, Nilai Tuntutan JPU KPK 10 Tahun Penjara Sangat Kejam

Menurutnya, kliennya disangkakan telah menerima fee proyek terdiri dari empat paket pekerjaan.

Sesungguhnya itu tidak terbukti.

Jadi sekitar bulan Maret tahun 2020, Herman Mayori itu telah meminjam uang atau katakanlah kasbon sebanyak dua miliar yang bukan menjadi rahasia bahwa diberikan kepada oknum polisi dan itu dalam proses persidangan sekarang.

"Itu yang kemudian dikonversi terhadap potongan fee kepada Pak Dodi atas empat paket pekerjaan. Sesungguhnya itu tidak ada. Jadi ada pula itu model-model penyampaian uang tidak jelas," katanya.

Menurut Waldus, pihaknya keberatan mengenai lamanya tuntutan karena sebenarnya ini kan Pasal 12 A ini formil.

Ia menyebut kalau kata kesepakatan sudah terjadi maka itu sudah terbukti sempurna pidananya.

"Bulan November sudah ada kesepakatan jauh ini sebelum ke Pak Dodi-nya. Pak Dodi ini baru disangkakan bulan Maret menerima yang tadinya itu konversi daripada uang yang dua miliar yang diberikan kepada oknum polisi," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved