Berita OKI
Polres OKI Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 3 Kg, Kecamatan Sungai Menang Target Peredaran
Satuan Narkoba Polres OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg
"Dilakukan juga penggeledahan pada badan kedua pelaku dan ditemukan 1 buah handphone samsung j7 dari saku celana yang dipakai Guber dan ditemukan 1 buah kartu atm bni serta uang sebesar Rp 70.000 dari
saku jaket yang dipakai Ridho," tutur AKBP Dili.
"Sementara, dengan diamankannya 3 kilogram sabu bernilai miliaran diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa dari pengaruh narkoba," terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," tegasnya.
Sementara itu, Guber Gunawan (28) mengaku disuruh oleh seorang laki-laki berinisial "HK" yang berdomisili di Palembang untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya di bunut.
"Kami berdua diberi upah sebesar Rp 10.000.000 dan upah tersebut baru diterima sebesar Rp 500.000 sisanya akan dibayar saat barang sudah diserahkan kepada pembelinya," tandasnya.