Berita OKI

Polres OKI Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 3 Kg, Kecamatan Sungai Menang Target Peredaran

Satuan Narkoba Polres OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto ketika menginterogasi tersangka pemilik narkoba sebesar 3 kilogram senilai Rp 2 miliar yang diamankan di Mapolres OKI, saat giat pres rilis, Rabu (22/6/2022).  

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Satuan Narkoba Polres OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram (kg) senilai Rp 2 Milyar.

Sabu-sabu tersebut dibawa oleh tiga orang tersangka dari Kota Palembang mengendarai sepeda motor, tujuannya hendak menghantarkan narkoba itu kepada pemesan yang berada di wilayah Kecamatan Lempuing OKI, namun terburu ditangkap.

Ketiga tersangka tadi yakni, Guber Gunawan (28), M Ridho Hambali (23), dan Sono (53) ketiganya diamankan ditempat yang berbeda.

Untuk mengelabui petugas kepolisian, para tersangka ini membungkus sabu-sabu dengan kemasan rapi dengan kantong plastik teh china bermerk Guanyinwang.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, bahwa untuk sabu-sabu seberat 1 kilogram berhasil diamankan di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang sebagai lokasi tempat transaksi, Rabu (15/6/2022) lalu.

Saat melakukan penyergapan, tersangka Sono (53) tak bisa berkutik dan menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Serta dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang beratnya lebih dari 1 Kilogram.

"Saat itu petugas menemukan 1 bungkus plastik warna hijau merk refined Chinese Tea Qing Shan yang berisi 1 bungkus plastik bening yang berisi sabu seberat 1.050 gram," kata Kapolres seraya berucap 1 unit motor honda Revo milik tersangka juga diamankan saat giat rilis di Mapolres OKI, Rabu (22/6/2022) sore.

Sementara itu, untuk penangkapan 2 kilogram sabu-sabu sendiri berawal pada Jum'at (17/6/2022) sekira jam 18.30. 

Anggota satresnarkoba mendapat informasi akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di areal SPBU Desa Mulyaguna Kecamatan Teluk Gelam yang dilakukan oleh bandar narkotika asal Palembang.

"Personel satresnarkoba segera menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan melakukan penyamaran," ujar Kapolres.

Selanjutnya sekira jam 23.30 malam dari arah Palembang datang 1 unit sepeda motor yamaha X-Ride warna hitam merah yang dikendarai 2 orang laki-laki masuk ke areal SPBU dan sepeda motor tersebut berhenti di depan mushola areal spbu tersebut," beber AKBP Dili.

Masih kata dia, kedua pengendara motor turun dan salah satunya membawa 1 buah kotak kardus dan diletakkan di lantai depan mushola di dekat mereka berdua duduk.

"Mencurigai hal tersebut, lalu anggota mendekati dan menangkap keduanya yaitu Guber serta rekannya Ridho Hambali ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.

Setelah itu, anggota membuka kotak kardus ternyata berisi 2 buah kantong plastik warna hijau merk guanyinwang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 2.030 gram.

"Dilakukan juga penggeledahan pada badan kedua pelaku dan ditemukan 1 buah handphone samsung j7 dari saku celana yang dipakai Guber dan ditemukan 1 buah kartu atm bni serta uang sebesar Rp 70.000 dari
saku jaket yang dipakai Ridho," tutur AKBP Dili.

"Sementara, dengan diamankannya 3 kilogram sabu bernilai miliaran diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa dari pengaruh narkoba," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," tegasnya.

Sementara itu, Guber Gunawan (28) mengaku disuruh oleh seorang laki-laki berinisial "HK" yang berdomisili di Palembang untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya di bunut.

"Kami berdua diberi upah sebesar Rp 10.000.000 dan upah tersebut baru diterima sebesar Rp 500.000 sisanya akan dibayar saat barang sudah diserahkan kepada pembelinya," tandasnya.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved