Fungsi Balai Pemasyarakatan Melalui Program Pembimbingan dan Pengawasan
Dua faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan
Penulis: Marendi Pusaka
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel
SRIPOKU.COM, LAHAT -- Fenomena meningkatnya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sudah tidak bisa dielakkan.
Tingginya perkara pidana seperti pembunuhan, pencurian, narkoba dan lain sebagainya, semakin menunjukkan bahwa perbuatan jahat dan kejahatan semakin marak di Indonesia.
Dua faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan dapat dilihat baik secara internal maupun secara eksternal.
Secara internal pelaku kurang mampu mengendalikan perbuatan dan konstruksi mental yang terbangun terhadapnya tidak memberikan posisi yang memerintahkan pelaku untuk tidak melakukan tindak pidana.
Sedangkan faktor eksternal, dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan cara dan gaya hidup yang telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 4 menerangkan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 24 bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan.
Balai Pemasyarakatan sendiri mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan sebagian dari tugas pokok Direktoral Jenderal Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembimbingan Klien Pemasyarakatan di daerah.
Bentuk dari bimbingan yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pemberian pembimbingan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembimbingan kepribadian.
Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar Klien Pemasyarakatan dapat hidup dengan baik di dalam masyarakat dan memberikan motivasi agar dapat memperbaiki diri sendiri dan tidak mengulangi tindak kejahatan.
Betapa penting dan tidak dapat dipisahkan antara fungsi kontrol, bimbingan, pengawasan dan peranan Balai Pemasyarakatan terhadap kebutuhan dan juga masa depan dari seseorang yang berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan.
Peranan Balai Pemasyarakatan melalui petugas Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Klien dewasa maupun anak sangatlah penting sekali karena hal ini merupakan kelanjutan dari proses pembinaan narapidana setelah keluar dari Lapas, untuk membangun dan membenahi Klien agar menjadi lebih baik, kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana lagi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi cikal-bakal adanya Balai Pemasyarakatan.
Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan adalah Pranata Kemasyarakatan.
Pranata Pemasyarakatan memiliki peran yang strategis, apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak maka peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting, baik di tingkat pra-adjudikasi, adjudikasi dan post-adjudikasi khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Keberhasilan seorang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) ketika seorang anak yang berhadapan dengan hukum, pemeriksaan pidananya tidak lanjut ke peradilan.
Itu disebut keberhasilan diversi, yang merupakan kesuksesan bagi petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selain itu, Tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan kegiatan bidang bimbingan kemasyarakatan yang meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan kebijakan asimilasi di rumah dan integrasi, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sangat penting dalam memantau para Klien Pemasyarakatan yang menerima kebijakan ini.
Fungsi Pembimbing Kemasyarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah melakukan pengawasan dan menindaklanjuti pembinaan dari Lapas terhadap mereka yang mendapatkan bebas bersyarat maupun asimilasi.
Mekanisme pengawasannya akan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sehingga, Klien Pemasyarakatan tetap diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.
Termasuk juga berkoordinasi dengan pihak RT (Rukun Tangga) atau RW (Rukun Warga) serta Lurah maupun Kepala Desa. Namun, dalam kontek pandemi Covid-19 ini Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) melakukan Pembimbingan secara virtual.
Kondisi seperti ini, terkadang terdapat kendala seperti Handphone rusak dan Klien tidak memiliki Handphone.
Ada pertimbangan khusus dalam proses pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yaitu Lapas, Rutan dan LPKA merupakan Institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19 dan juga sebagai bentuk upaya dalam penyelamatan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Mengenai mekanisme pembimbingan dan pengawasan narapidana dan anak yang memperoleh asimilasi di rumah dan integrasi, fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dapat dilakukan secara daring.
Adapun tahapan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan antara lain menyusun jadwal pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan paling sedikit satu minggu sekali untuk asimilasi dan satu bulan sekali untuk integrasi.
Lalu menghubungi Klien Pemasyarakatan menggunakan media telpon atau sms atau whatsapp atau videocall sesuai jadwal untuk menyampaikan materi bimbingan sekaligus melakukan pengawasan serta mengisi catatan hasil bimbingan Klien Pemasyarakatan, daftar hadir bimbingan Klien Pemasyarakatan dan laporan pengawasan Klien Pemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan kepada Klien Pemasyarakatan atau Anak untuk tetap berada di rumah, menjaga kesehatan sesuai dengan standar dari pemerintah, tidak melanggar hukum (memenuhi ketentuan syarat umum asimilasi dan integrasi), mematuhi ketentuan syarat khusus asimilasi dan integrasi dan membantu pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan pranata hukum dalam hal pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan dan Anak yang tersangkut kasus hukum pada khususnya, namun tidak sedikit masyarakat yang mengetahui fungsi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), maka perlu adanya sosialisasi atau keterbukaan informasi kinerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk masyarakat luas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Marendi-Pusaka-Balai-Pemasyarakatan-Kelas-II-Lahat.jpg)