Fungsi Balai Pemasyarakatan Melalui Program Pembimbingan dan Pengawasan

Dua faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan

Editor: adi kurniawan
Handout
Marendi Pusaka, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel 

Penulis: Marendi Pusaka
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel

SRIPOKU.COM, LAHAT -- Fenomena meningkatnya kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sudah tidak bisa dielakkan.

Tingginya perkara pidana seperti pembunuhan, pencurian, narkoba dan lain sebagainya, semakin menunjukkan bahwa perbuatan jahat dan kejahatan semakin marak di Indonesia.

Dua faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan dapat dilihat baik secara internal maupun secara eksternal.

Secara internal pelaku kurang mampu mengendalikan perbuatan dan konstruksi mental yang terbangun terhadapnya tidak memberikan posisi yang memerintahkan pelaku untuk tidak melakukan tindak pidana.

Sedangkan faktor eksternal, dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan cara dan gaya hidup yang telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 4 menerangkan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 24 bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan.

Balai Pemasyarakatan sendiri mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan sebagian dari tugas pokok Direktoral Jenderal Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembimbingan Klien Pemasyarakatan di daerah.

Bentuk dari bimbingan yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pemberian pembimbingan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembimbingan kepribadian.

Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar Klien Pemasyarakatan dapat hidup dengan baik di dalam masyarakat dan memberikan motivasi agar dapat memperbaiki diri sendiri dan tidak mengulangi tindak kejahatan.

Betapa penting dan tidak dapat dipisahkan antara fungsi kontrol, bimbingan, pengawasan dan peranan Balai Pemasyarakatan terhadap kebutuhan dan juga masa depan dari seseorang yang berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan.

Peranan Balai Pemasyarakatan melalui petugas Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Klien dewasa maupun anak sangatlah penting sekali karena hal ini merupakan kelanjutan dari proses pembinaan narapidana setelah keluar dari Lapas, untuk membangun dan membenahi Klien agar menjadi lebih baik, kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana lagi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi cikal-bakal adanya Balai Pemasyarakatan.

Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan adalah Pranata Kemasyarakatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved