Berita Crime
Team Resmob Singa Ogan Tangkap Kontraktor Baturaja, Begini Kasus yang Menimpanya
Akibat perbuatan tersangka yang melanggar pasal 44 ayat (1) setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaima
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Salah satu kontraktor di bidang infrastruktur berinisial ES (39), yang baru saja menghirup udara segar dalam kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan, kini ES berulah dengan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan terhadap mantan istri hingga babak belur.
Akibat perbuatan tersangka yang melanggar pasal 44 ayat (1) setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Team Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penangkapan terhadap tersangka Es.
Menurut informasi kasus penganiayaan itu terjadi, Rabu (6/4/2022) sekira Jam 10.20 lalu, tersangka menemui korban di tempat bekerja, Kantor Kelurahan Sukaraya Jalan Prof Dr Hamka Lorong Swakarya No 283 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu).
Dari pertemuan itulah, terjadi keributan yang diawali oleh persoalan kartu BPJS anak mereka, dan menyebabkan suasana kantor kelurahan pecah, sehingga pelayanan sempat terganggu oleh kedua pasangan yang sudah resmi bercerai itu.
Tak pedulikan kalau hubungan sudah tak ada lagi, tersangka tanpa pikir panjang melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik korban dengan menggunakan tangan kiri.
Kemudian korban dipukul dan ditampar di bagian wajah dengan menggunakan tangan kanannya berulang kali.
Masih belum puas, mantan napi itu dengan beringas melakukan penganiayaan dengan cara menendang lutut korban sampai tersungkur di bagian meja kerja. Dampak dari penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian wajah dan di bagian lutut.
Bahkan salah seorang teman sekantor korban (wanita) ikut menjadi sasaran kemarahan tersangka, teman sekantor korban juga kena pukul saat berusaha melerai keributan di kantor.
Untuk diketahui, ada informasi menuturkan antara tersangka dan korban sebelum bercerai, dari hasil pernikahan keduanya dikaruniai tiga anak.
Anak pertama dan anak kedua diasuh oleh tersangka dan anak yang bungsu diasuh oleh korban.
Pasangan suami istri ini bercerai disaat tersangka sedang menjalani hukuman di penjara karena tersandung kasus masalah proyek (tersangka kontraktor).
Lalu korban mengajukan gugatan cerai dan remis bercerai disaat tersangka masih di penjara.
Tersangka dibebaskan dari penjara tahun 2021 lalu. Setelah keluar dari penjara tersangka sebagai wiraswasta ini memang sering mendatangi mantan istrinya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dan membuat keributan di kantor tempat FY (38) bekerja.
Bahkan saking takutnya korban sempat tidak berani masuk kerja beberapa hari, untuk menghindari keributan dengan tersangka yang sering mendatangi kantor tempat korban bekerja.