Berita Crime

Team Resmob Singa Ogan Tangkap Kontraktor Baturaja, Begini Kasus yang Menimpanya

Akibat perbuatan tersangka yang melanggar pasal 44 ayat (1) setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaima

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Leni Juwita
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk  

Selain mendatangi ke kantor dan bikin rusuh, tersangka juga sering mendatangi korban di rumahnya di Desa Seleman Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Korban tidak terima perlakukan tersangka yang sudah memukulnya berkali-kali dan meninggalkan luka batin, sehingga kasus penganiayaan dan rasa trauma itu, dilaporkan korban ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan SH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Team Resmob Singa Ogan yang dipimpin oleh Ipda Bustomi  berhasil mengamankan tersangka ES.

Tersangka diamankan di kediamannya Jalan Kapten  M Nur Lorong Taman Sari 1 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.  

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) lembar VER  (visum et repertum) yang dikeluarkan  RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja dan tersangka guna kelengkapan proses pemeriksaan lebih lanjut. (eni)

 

 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved