Ditinggal Cerai Istri & Urus Bayi 4 Bulan, Ayah Muda Curi Ayam Tetangga untuk Beli Susu
Malang nasib JJ (18) seorang ayah muda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ini, baru bercerai dengan istri ia harus berurusan dengan polisi.
SRIPOKU.COM - Malang nasib JJ (18) seorang ayah muda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ini, baru bercerai dengan istri ia harus berurusan dengan polisi.
Pria berusia 18 tahun itu saat bercerai mengurus anaknya yang baru berusia 4 bulan.
Pasca bercerai ia sudah lama menjadi penganguran karena tidak melaut lagi.
Sedangkan sang anak butuh susu untuk kebutuhan sehari-hari.
JJ akhirnya nekat mencuri ayam tetangganya, demi bisa membeli susu sang anak.
Akibat kasusnya itu, ia sempat ditangkap oleh pihak kepolisian.
Namun kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.
JJ akhirnya lolos dari jeretan hukum.
"Atas dasar kemanusiaan, untuk perkara-perkara yang memenuhi kategori pihak kepolisian akan mengupayakan restorative justice," ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta melalui pesan singkat, Jumat (3/6/2022).
Muharman mengatakan, penindakan pelaku tindak pidana dengan metode keadilan restoratif ini, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam kasus ini, meskipun sudah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan berbagai pihak saat penyelidikan, bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Menurut keterangan Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Agung Heru Wibowo, pelaku JJ (18) memiliki seorang anak yang baru berusia 4 bulan dan baru saja bercerai dengan isterinya.
Pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini pun sudah berbulan-bulan tidak melaut.
Hal ini membuatnya tidak memiliki uang dan kesusahan untuk membeli susu anaknya yang kini dirawat oleh ibu pelaku.
Himpitan ekonomi membuatnya kehabisan akal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara1.jpg)