Mahasiswi Dirudapaksa Perampok

PERAMPOK dan Pelaku Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Dikenakan 3 Pasal, Terancam 21 Tahun Penjara

Polisi akan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Eko Sutiono pelaku kasus perampokan disertai rudapaksa terhadap Bunga

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Pelaku Eko saat dihadirkan di Mapolsek Lubuklinggau, Sabtu (20/5/2022). 

"Sewaktu di dalam kamar ibunya tersebut waktu itu pelaku mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu pelaku membongkar semua isi lemari dan mengambil uang sejumlah Rp.300 ribu," ujarnya.

Selanjutnya, dalam keadan terikat kaki dan tangannya, korban dipaksa berjalan keluar kamar ibunya tersebut dan di suruh duduk di kursi yang terletak di dekat kamar ibunya, lalu pelaku masuk dan mengambil uang di kamar ketiga.

"Setelah dikamar pelaku memperkosa korban, kemudian selesai langsung kabur melarikan diri," ungkapnya.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti yang diamankan patut diduga pelaku perampokan disertai pemerkosaan ini adalah Eko tersangka.

Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah didapatkan informasi persembunyian pelaku Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M Romi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya kemudian setelah sampai di tempat persembunyian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggerebekan pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas serta berhasil lari dari sergapan petugas," ujarnya.

Polisi memberikan peringatan dengan melakukan tembakan peringatan karena tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki kanan dan kiri pelaku.

"Setelah pelaku tersungkur akibat tembakan yg mengenai kakinya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit laptop berserta tas ransel warna biru dan satu unit Hp oppo A3S milik korban.

 

Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk dilakukan tindakan medis," ungkapnya.

Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perampokan disertai dengan pemerkosaan tersebut, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu melakukan perampokan disertai pemerkosaan yang baru keluar dari Lapas awal tahun 2019. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved