Mahasiswi Dirudapaksa Perampok

PERAMPOK dan Pelaku Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Dikenakan 3 Pasal, Terancam 21 Tahun Penjara

Polisi akan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Eko Sutiono pelaku kasus perampokan disertai rudapaksa terhadap Bunga

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Pelaku Eko saat dihadirkan di Mapolsek Lubuklinggau, Sabtu (20/5/2022). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU-- Polisi akan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Eko Sutiono pelaku kasus perampokan disertai rudapaksa terhadap Bunga mahasiswi di Kota Lubuklinggau Sumsel.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didamping Kasatreskrim AKP M Romi menyampaikan, akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku sesuai aksi kejahatannya.

"Nanti akan diterapkan pasal berlapis, akan diterapkan pasal terpisah baik itu perampokan, pemerkosaan dan narkoba," ungkap Harissandi, Jumat (20/5/2022).

Harissandi menjelaskan pasal pemerkosaan yakni pasal 365 ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara, pemerkosaan undang-undang nomor 12 tahun 2022 disertai kekerasan seksual ancaman 12 tahun penjara.

"Lalu narkoba terpisah akan kita buat sendiri, yang jelas nanti kita akan kenakan pasal berlapis dan narkotika terpisah," ujarnya.

Harissandi menjelaskan ada beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka dan korban diantaranya yakni Hp, laptop, sendal pelaku, pakaian pelaku dan pakaian korban serta tali kain untuk mengikat korban.

"Hasil pengembangan pelaku ini pernah melakukan hal yang sama tahun 2012 di wilayah Taba baru, kemudian dihukum 17 tahun lalu Juni 2019 keluar.

Sehabis itu pelaku lari ke Lahat kerja tapi sebelum pergi sempat menggelapkan Hp," ungkapnya.

Harissandi juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, kejadian bermula pada hari Sabtu (14/5/2022) pagi sekira pukul 08.00 Wib waktu itu korban sedang tiduran di dalam kamarnya.

"Kemudian korban mendengar suara benda jatuh dari arah dapur, kemudian korban melihat ada seseorang yang mengintip ke arah kamar korban, karena waktu itu korban mengira jika itu adalah adiknya," ungkapnya.

 

Korban spontan memanggil adiknya akan tetapi yang mengintip korban tersebut bukanlah adiknya melainkan pelaku, lalu pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban.

Lalu pelaku menodongkan pisau kearah korban seraya berkata "diam kau kalau  dak ku bunuh kau, kalo dak diam (diam kamu kalau tidak ku bunuh, kalau tidak diam," lalu pelaku langsung mengambil Hp yang ada di tangan korban.

Kemudian pelaku mengambil laptop beserta tasnya. Pelaku mengambil uang milik korban, lalu pelaku berkata "bangun, tunjuki tempat yang lain (bangun tunjuki tempat yang lain) kemudian korban digiring mengantar pelaku ke kamar ibunya yang berada di sebelah kamar korban.

 

"Sewaktu di dalam kamar ibunya tersebut waktu itu pelaku mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu pelaku membongkar semua isi lemari dan mengambil uang sejumlah Rp.300 ribu," ujarnya.

Selanjutnya, dalam keadan terikat kaki dan tangannya, korban dipaksa berjalan keluar kamar ibunya tersebut dan di suruh duduk di kursi yang terletak di dekat kamar ibunya, lalu pelaku masuk dan mengambil uang di kamar ketiga.

"Setelah dikamar pelaku memperkosa korban, kemudian selesai langsung kabur melarikan diri," ungkapnya.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti yang diamankan patut diduga pelaku perampokan disertai pemerkosaan ini adalah Eko tersangka.

Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah didapatkan informasi persembunyian pelaku Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M Romi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya kemudian setelah sampai di tempat persembunyian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggerebekan pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas serta berhasil lari dari sergapan petugas," ujarnya.

Polisi memberikan peringatan dengan melakukan tembakan peringatan karena tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki kanan dan kiri pelaku.

"Setelah pelaku tersungkur akibat tembakan yg mengenai kakinya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit laptop berserta tas ransel warna biru dan satu unit Hp oppo A3S milik korban.

 

Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk dilakukan tindakan medis," ungkapnya.

Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perampokan disertai dengan pemerkosaan tersebut, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu melakukan perampokan disertai pemerkosaan yang baru keluar dari Lapas awal tahun 2019. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved