Berita Lubuklinggau
MURKA Calon Mertua, Jebloskan Calon Mantu ke Penjara, Anak Gadis Ditiduri Sebelum Dinikahi
Calon mertua di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menjebloaskan calon menantunya NM ke penjara.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Calon mertua di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menjebloaskan calon menantunya NM ke penjara.
Calon mertua itu tak terima anak gadisnya sudah ditiduri oleh pelaku.
Tersangkanya, NM warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pemuda berusia 18 tahun ini harus mendekam dalam sel tahanan, setelah dilaporkan orang tua pacarnya.
Orangtua korban nekat melaporkan calon menantunya itu ke Polisi karena tak terima anaknya telah tidur bersama dengan NM
Kapolres Lubukkinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi menyampaikan kejadian bermula dari jalinan asmaranya dengan korban (16).
"Setelah menjalin asmara, tersangka dan korban kerap bertemu, selanjutnya terbesitlah niat dari tersangka untuk melakukan hubungan terlarang," kata Romi pada wartawan, Senin (16/5/2022).
Saat itu tersangka merayu korban dan akhirnya korban luluh dan mau melakukan perbuatan terlarang.
Namun, perbuatan itu ternyata diketahui oleh orang tua korban setelah korban mengeluh sakit dikemaluannya.
Karena tak terima orang tua korban melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
"Selanjutnya, pada 12 Mei 2022 aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," ujarnya.
Hasil interogasi, kepada tersangka mengakui perbuatannya, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan bunga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda.
Tersangka mengaku bila antara tersangka dan korban memang berpacaran.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI NO 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76DUU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/uidlskdngkds.jpg)