Optimalisasi Pelayanan Registrasi, Penyelesaian Litmas Jadi Lebih Efektif dan Efisien
Dengan adanya Litmas, stake holder akan memperoleh gambaran yang jelas tentang keadaan sebenarnya mengenai latar belakang klien yang melakukan pidana.
SRIPOKU.COM, LAHAT - Balai Pemasyarakatan yang sering disebut dengan Bapas merupakan unit pelaksanaan teknis di bidang Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keberadaan Bapas, salah satunya memiliki fungsi membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Dengan adanya Litmas, stake holder akan memperoleh gambaran yang jelas tentang keadaan sebenarnya mengenai latar belakang klien yang melakukan tindak pidana dan sebab-sebab dilakukannya tindak pidana tersebut.
Dengan wilayah kerja yang luas, Bapas tentunya memiliki permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi seperti pembuatan litmas, pelaksanaan pendampingan anak berhadapan dengan hukum, pembimbingan dan pengawasan klien.
Salah satunya, permasalahan yang ada di Bapasadalah belum optimal registrasi litmas baik litmas anak maupun dewasa.
Ada beberapa jenis Litmas, yaitu Litmas Diversi, Litmas Asimilasi, Litmas Cuti Bersyarat, Litmas Pembebasan Bersyarat, Litmas Cuti Menjelang Bebas, Litmas Pembinaan Awal, Litmas Pelayanan di Rutan, Litmas Pemindahan, Litmas Perubahan Pidana, dan Litmas Peradilan Dewasa.
Beragamnya jenis permintaan litmas yang diterima oleh Bapas dan dikelola oleh Kasubsi Bimbingan Klien baik Anak maupun Dewasa untuk didokumentasikan dan diberikan penomoran dari masing-masing litmas sesuai dengan jenisnya.
Setelah litmas diregistrasi, nomor litmas didistribusikan kepada Pembimbing Kemasyakatan yang melakukan pengerjaan litmas tersebut.
Mengingat masa pengerjaan litmas Klien Anak selama 3 (tiga) hari dan Klien Dewasa selama 7 (tujuh) hari berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS6.PK.01.05.02-572 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penelitian Kemasyarakatan.
Maka diperlukan proses administrasi yang lebih cepat dan mudah diakses pada tahapan registrasi.
Namun, pada kenyataannya yang terjadi diBapasmasih manual dan sulit untuk diakses informasinya.
Saat ini setiap litmas diregistrasikan ke dalam masing-masing buku registrasi secara manual, mengakibatkan proses registrasi litmas tidak efektif karena membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses peregistrasian dan kurang mudah dipahami.
Akibatnya proses penomoran registrasi litmas menjadi terhambat. Oleh sebab itu, dibutuhkan solusi dari permasalahan yang telah teridentifikasi.
Penulis yang dalam kesehariannya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas tambahan untuk membantu dalam melakukan registrasi data-data Klien termasuk registrasi litmas pada Subseksi Bimbingan Klien Anak maupun dewasa.
Apabila isu ini tidak segera diatasi, maka dampak yang mungkin terjadi adalah
