Hukum Adat: Hukum Indonesia dan Suku Melayu
Hukum Adat adalah suatu hukum yang berurat berakar pada budaya bangsa yang sepanjang perjalanan sejarah selalu mengalami penyesuaian dengan keadaan.
Oleh: H Albar Sentosa Subari SH MHum
Penulis Ketua Adat dan Pengamat Hukum di Sumatera Selatan.
SRIPOKU.COM -- BAGI bangsa Indonesia khususnya dan bagi seluruh suku bangsa yang masuk dalam lingkungan Melayu, hukum yang sejak zaman yang tidak dapat diketahui, adalah apa yang dewasa ini dikenal dengan sebutan Hukum Adat yaitu suatu type atau model hukum yang lain dari lain lain model hukum yang ada di dunia ini.
Hukum Adat adalah hukum yang menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat (Supomo) dan sebagai hukum rakyat: hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup (ibid) Rakyat itu sendiri.
Dari itu maka Hukum Adat adalah suatu type atau model yang dibangun dengan bahan bahan yang bersifat riil maupun ideel dari bangsa Indonesia khususnya dan suku suku bangsa Melayu pada umumnya.
Hukum Adat adalah suatu hukum yang berurat berakar pada budaya bangsa yang sepanjang perjalanan sejarah selalu mengalami penyesuaian dengan keadaan. Di Indonesia, Hukum Adat menyesuaikan diri dengan kehidupan bangsa yang ada di Indonesia sepanjang perjalanan sejarahnya. Misalnya: di Indonesia sebagai suatu daerah kepulauan, mula mula banyak dikunjungi dan dikembangkan Agama dan kebudayaan Hindu.
Di dalam daerah daerah itu hukum adat melaksanakan ajaran" Adat dituang" Lembaga di isi". Artinya, bahwa lembaga diisi dengan hal hal baru yang diperlukan. Demikian isi lembaga lembaga hukum adat pada masa itu di beberapa daerah dimana pengaruh Hindu sangat kuat. Seperti di Jawa dan Bali, menunjukkan masuknya unsur unsur budaya dan kepercayaan Hindu di dalamnya. Tetapi itu semua, setelah diolah oleh adat sehingga jadinya lain dengan lembaga yang bersangkutan di India.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Demikian pula setelah Islam datang dan berpengaruh kuat di dalam masyarakat. Hukum Adat menerima lembaga dan ketentuan ketentuan Fiqh, tetapi semuanya, diolah sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti dan diterima oleh masyarakat adat.
Dalam hal ini, karena hukum Fiqh merupakan pelaksanaan perincian dari Hukum Islam yaitu Al Qur'an dan Hadits, maka oleh adat ditempatkan di dalam suatu tempat yang mulia, mengatasi Adat itu sendiri.
Corak dari Hukum Adat hanya dapat diketahui dengan secara sungguh-sungguh bilamana diketahui tentang ajaran ajaran hukum adat yang menjadi jiwanya. Ajaran ajaran itu dapat disimpulkan dari pepatah dan petitih, kata kata berkias yang memuat ajaran kehidupan yang mendalam serta hikayat atau riwayat riwayat yang hidup dan cerita dari mulut ke mulut sepanjang generasi yang ada.
Selain itu juga dapat diperiksa praktek ajaran itu yang dapat dilihat dan disaksikan dengan memeriksa dengan seksama bagaimana praktek dan pelaksanaan lembaga dan ketentuan ketentuan hukum adat dalam hidup sehari-hari di masyarakat dengan memperbandingkan kepada ajarannya.
Pertama tama Hukum Adat mengajarkan bahwa segala bentuk pernyataan adat adalah suatu hal yang berkias. Dari itu menjadi tugas bagi kalangan yang menjalankan Hukum Adat untuk banyak mempunyai pengetahuan dan pengalaman. Dalam hubungannya dengan ini maka Hukum Adat lebih mengutamakan hukum tidak tertulis. Karena apa yang tertulis, sebagai suatu bentuk pernyataan, adalah selalu hanya bermisalan.
Namun begitu, hukum adat tidak menolak segala bentuk simbol pernyataan yang ada, baik tertulis maupun tidak tertulis. Corak kedua dari hukum adat ialah bahwa masyarakat sebagai keseluruhan yang selalu menjadi pokok perhatiannya.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Artinya bahwa dalam hukum adat, kehidupan manusia dilihat sebagai kelompok, sebagai suatu kesatuan yang utuh, di mana individu satu dengan yang lain terkait dalam persenyawaan cita rasa dan akal budinya, di situ Hukum Adat memperhatikan tidak saja kepentingan individu, tetapi kepentingan masyarakat secara keseluruhan yang meliputi: kelanjutan hidup dan ekstensinya yang bersifat lahir dan batin seperti, cinta, benci, puji, dan dendam dan seterusnya. Dari itu dalam hukum adat yang dipandang secara pokok bukan individu dalam persoalan haknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Albar-Sentosa-Subari1-Albar-Sentosa-Subari.jpg)