Berita Muba
Sudah Teken Perjanjian Kerja, PPPK Muba Ajukan 'Pindah' Dianggap Mengundurkan Diri
Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU—Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021 di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022).
Pelantikan tersebut sekaligus penyerahan SK CPNS Formasi tahun 2021 Pola Pendidikan STTD Kementerian Perhubungan dan SK CPNS Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Muba.
Kepala BKPSDM Muba Endang Dwi Hastuti SE MSi mengatakan, sebanyak 93 orang resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rincian yaitu 3 CPNS formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan, 43 CPNS formasi umum dan 47 orang PPPK Tenaga Kesehatan.
"PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Muba dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun ke depan ditempat unit kerja atau formasi yang telah dipilih.
Itu artinya mereka tidak boleh mengajukan pindah," ujarnya.
Apabila ada yang mengajukan pindah maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.
Adapun masa perjanjian kerja 5 tahun tersebut dapat diperpanjang atau tidaknya sesuai dengan kebutuhan dan kinerja mereka.
"Apabila kinerja mereka buruk maka bisa saja akan diberhentikan sebelum masa 5 tahun.
Dan di dalam perjanjian kerja telah tertuang kewajiban dan larangan yang harus di taati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Endang.
Selain itu para CPNS yang telah menandatangani pernyataan tidak pindah selama 10 tahun dimulai dari pengangkatan PNS.
