Cara Perpanjang SIM dengan Mudah Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi, Saipakan Berbagai Syaratnya
Pemilik kendaraan wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tiap lima tahun sekali.Tak perlu khawatir, saat ini proses perpanjangan lewat online.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
Cara bayar perpanjang SIM online
• Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
• Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
• Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
• Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Itulah tadi cara mudah mudah melakukan perpanjangan SIM lewat situs resmi dan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
