Cara Perpanjang SIM dengan Mudah Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi, Saipakan Berbagai Syaratnya
Pemilik kendaraan wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tiap lima tahun sekali.Tak perlu khawatir, saat ini proses perpanjangan lewat online.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali.
Tak perlu khawatir, saat ini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan praktis.
Bukan itu saja, perpanjangan juga bisa dilakukan di mana pun karena bisa dilakukan secara online
Berdasarkan laman resmi digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat.
Selain itu, pemilik SIM tak perlu datang ke kantor layanan karena SIM akan langsung dikirim ke alamat rumah.
Melalui layanan SIM online ini, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus repot keluar rumah.
Pemilik kendaraan bermotor hanya harus mengikuti langkah-langkah perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Adapun situs layanan pembuatan atau perpanjangan SIM yakni di http://sim.korlantas.polri.go.id.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, harus menyiapkan berbagai persyaratan sebagai berikut:
- e-KTP
- SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
Biaya perpanjangan SIM
Layanan perpanjangan SIM dikenakan biaya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Tak hanya itu, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Cara perpanjang SIM online lewat situs resmi
Mengutip Kompas.com, berikut ini cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id:
• Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
• Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
• Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
• Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
• Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI.
• Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
• Pilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih Pengambilan foto dan pencetakan SIM
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi
Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:
• Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
• Masukkan nomor handphone yang masih aktif
• Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
• Buat PIN untuk keamanan Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
• Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
• Pilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
• Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
• Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
• Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
• Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
• Usai melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
• Saat hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.
• Lanjutkan ke proses pembayaran.
Cara bayar perpanjang SIM online
• Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
• Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
• Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
• Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Itulah tadi cara mudah mudah melakukan perpanjangan SIM lewat situs resmi dan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
