Cara Perpanjang SIM dengan Mudah Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi, Saipakan Berbagai Syaratnya

Pemilik kendaraan wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tiap lima tahun sekali.Tak perlu khawatir, saat ini proses perpanjangan lewat online.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
Kompas.com
Surat Izin Mengemudi atau SIM 

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM

Layanan perpanjangan SIM dikenakan biaya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Tak hanya itu, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Cara perpanjang SIM online lewat situs resmi

Mengutip Kompas.com, berikut ini cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id:

• Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

• Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

• Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

• Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.

• Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI.

• Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku

• Pilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved