Breaking News

Cara Perpanjang SIM dengan Mudah Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi, Saipakan Berbagai Syaratnya

Pemilik kendaraan wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tiap lima tahun sekali.Tak perlu khawatir, saat ini proses perpanjangan lewat online.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
Kompas.com
Surat Izin Mengemudi atau SIM 


Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi

Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:

• Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store

• Masukkan nomor handphone yang masih aktif

• Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

• Buat PIN untuk keamanan Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto


• Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".


• Pilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses

• Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

• Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

• Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

• Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile

• Usai melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

• Saat hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.

• Lanjutkan ke proses pembayaran.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved