Handphone Korban Bantu Mengungkap Kasus Pembunuhan, AKBP Danu: Tersangka Ditangkap di Makasar

Kepolisian Polres OKU Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil memburuh tersangka kasus pembunuh penjaga malam kebun sawit sampai ke Makasar Sulawesi

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Leni Juwita
Anggota Polsek Lubuk Batang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Syamsul Rizal dan anggota indentifikasi Polres OKU, ketika mendatangi  tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan olah TKP atas ditemukan korban pembunuhan. 

SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Kepolisian Polres OKU Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil memburuh tersangka kasus pembunuh penjaga malam kebun sawit sampai ke Makasar Sulawesi Selatan.

Pengejaran tak sia-sia, resedivis berinisial J (47) dibekuk di tempat persembunyian di sebuah kontrakan tanpa perlawanan.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk MH dalam jumpa pers di Mapolres OKU, Senin (18/4/2022) menjelaskan, tersangka inisial  J ini tercatat sebagai warga Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumsel.

Tertangksa ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan terhadap korban atas nama Zulkifli alias Ujang Dawer bulan Maret 2022 lalu.

AKBP Danu didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan SIk, dan Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku pembunuhan berawal informasi dari salah seorang keluarga korban melihat ada orang menggunakan hp mirip milik almarhum Zulkifli alias Ujang Dawer.

Hp tersebut hilang saat kejadian korban ditemukan tak bernyawa.

Mendaapt infomasi itu anggota Satreskrim Polres OKU langsung mengecek kebenaran informasi dan ternyata memang benar HP dimaksud milik korban.

Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap asal muasal HP di dapat.

Ternyata HP tersebut sudah beberapa kali pindah tangan, dan akhirnya diketahui tangan pertama yang memegang HP tersebut adalah tersangka berinisal J.

Tim juga mendapat informasi dari keluarga bahwa seminggu sebelum J ribut (cekcok mulut) dengan korban.

Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap J, namun tim mendapat informasi bahwa J sudah kabur ke Sulawesi Selatan Kota Makasar.

Tim langsung mengejar sampai ke Makasar dan berhasil menagkap tersangka di tempat persembunyiannya.  

Polisi juga sudah mengamankan handphone milik korban satu unit, motor revo FIT milik pelaku, parang bergagang kayu dengan panjang 50 cm dikethaui milik pelaku, senter milik pelaku, baju kaos milik korban, dan celana pendek milik korban, serta sepasang sandal jepit milik pelaku.

Dikatakan Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana paling lama 16 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tersangka juga merupakan residivis kambuhan yang terlibat beberapa kasus kriminalitas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved