KABAR Buruk Buat PNS, TNI, dan Polri, THR & Gaji ke-13 Dipangkas, Ini Rincian Besarannya

Pencairan THR tersebut akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akam cair bertepatan dengan tahun ajaran baru

Editor: adi kurniawan
uangteman.com
Ilustrasi Uang - Jelang pencairan THR dan dan Gaji ke 13 tahun 2022, diisukan akan kembali di pangkas 

Hal ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan Gaji ke 13 nanti.

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved