KABAR Buruk Buat PNS, TNI, dan Polri, THR & Gaji ke-13 Dipangkas, Ini Rincian Besarannya

Pencairan THR tersebut akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akam cair bertepatan dengan tahun ajaran baru

Editor: adi kurniawan
uangteman.com
Ilustrasi Uang - Jelang pencairan THR dan dan Gaji ke 13 tahun 2022, diisukan akan kembali di pangkas 

SRIPOKU.COM -- Jelang pencairan Tujangan Hari Raya (THR), pada Bulan suci Ramadan 2022 menimbulkan banyak pertanyaan.

Pasalnya jika pemberian THR dan dan Gaji ke 13 mengacu pada tahun 2021, maka besaran yang akan diterima PNS, TNI, Polri akan dipangkas oleh pemerintah.

Adapun rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 ini masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Dalam hal ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS.

Tak hanya itu, THR tersebut nantinya akan diberikan secara serentak baik untuk PNS, TNI, Polri maupun pensiunan.

Sementara itu, pencairan THR tersebut akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke-13 akam cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang diperkirakan jatuh pada bulan Juni atau Juli 2022 mendatang.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut bahwa besaran THR dan Gaji ke-13 akan sama dengan tahun sebelumnya.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya di Jakarta awal tahun ini.

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tersebut, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved