Berita Palembang

PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Pengerusakan Lahan Warga Gandus, Pengacara Akan Lakukan Hal Ini

Terdakwa kasus dugaan perusakan lahan di Desa Mekarsari Kecamatan Gandus, Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang virtual agenda vonis kasus perusakan lahan, oleh terdakwa Abudullah Syahab di PN Palembang, Selasa (5/4/2022). 


Sementara itu mewawancarai dari pihak warga Mekarsari yang menyaksikan jalannya persidangan, mengatakan sangat kecewa dengan putusan hari ini.

 


"Tentu kami sangat kecewa dengan putusan hari ini. Lahan kami dirusak tapi terdakwanya dibebaskan," ujar warga.

 


Untuk diketahui, vonis bebas pada terdakwa Abudullah Syahab berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.

 


Yang dalam tuntutan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved