Berita Palembang
PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Pengerusakan Lahan Warga Gandus, Pengacara Akan Lakukan Hal Ini
Terdakwa kasus dugaan perusakan lahan di Desa Mekarsari Kecamatan Gandus, Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan perusakan lahan di Desa Mekarsari Kecamatan Gandus, Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Mejelis hakim yang diketuai Edy Syaputra SH MH tersebut menilai bahwasanya terdakwa Abdullah Syahab tidak terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
Putusan tersebut, disambut suka cita oleh pihak dari Abdullah Syahab.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum Abdullah Syahab, Beni Murdani SH MH mengatakan, bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dan benar, serta sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Seperti dalam pembuktian di persidangan, perkara ini harus dibuktikan dahulu sengketa kepemilikannya atas tanam tumbuh yang dituduhkan dirusak oleh terdakwa hingga adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," ujar Beni yang dikonfirmasi melaui sambungan telepon, Kamis (7/4/2022).
Dijelaskan oleh Beni alas hak dari pelapor atau korban juga tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Dimana sertifikat korban terletak di Kelurahan Gandus, sedangkan objek yang di klaim korban terletak di Kelurahan Pulokerto Palembang.
Sementara, alas hak terdakwa Abdullah Syahab benar terletak di Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang.
"Alhamdulillah, setelah adanya putusan dari hakim, klien kami sekarang sudah bebas.
Langkah selanjutnya kami akan menunggu sikap dari jaksa, apabila jaksa mengajukan kasasi maka kamipun akan mempersiapkan kontra memori kasasi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Angin segar seperti nya tengah berpihak ke terdakwa kasus dugaan perusakan lahan warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Gandus atas nama Abdullah Syahab.
Pasalnya terdakwa Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai oleh hakim Edy Pelawi SH MH dalam sidang, Selasa (5/4/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Abudllah Syahab tidak terbukti melakukan perusakan dab perbuatan melawan hukum.
"Atas hal tersebut, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, dan dipulihkan nama baiknya," ujar hakim dalam sidang.
Atas hal tersebut, JPU Kejati Sumsel menyatakan untuk pikir-pikir.
Sementara itu mewawancarai dari pihak warga Mekarsari yang menyaksikan jalannya persidangan, mengatakan sangat kecewa dengan putusan hari ini.
"Tentu kami sangat kecewa dengan putusan hari ini. Lahan kami dirusak tapi terdakwanya dibebaskan," ujar warga.
Untuk diketahui, vonis bebas pada terdakwa Abudullah Syahab berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Yang dalam tuntutan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.