Breaking News

Berita Palembang

PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Pengerusakan Lahan Warga Gandus, Pengacara Akan Lakukan Hal Ini

Terdakwa kasus dugaan perusakan lahan di Desa Mekarsari Kecamatan Gandus, Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang virtual agenda vonis kasus perusakan lahan, oleh terdakwa Abudullah Syahab di PN Palembang, Selasa (5/4/2022). 

 


"Alhamdulillah, setelah adanya putusan dari hakim, klien kami sekarang sudah bebas.

 

Langkah selanjutnya kami akan menunggu sikap dari jaksa, apabila jaksa mengajukan kasasi maka kamipun akan mempersiapkan kontra memori kasasi," tutupnya. 

 


Diberitakan sebelumnya, Angin segar seperti nya tengah berpihak ke terdakwa kasus dugaan perusakan lahan warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Gandus atas nama Abdullah Syahab.

 


Pasalnya terdakwa Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai oleh hakim Edy Pelawi SH MH dalam sidang, Selasa (5/4/2022).

 


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Abudllah Syahab tidak terbukti melakukan perusakan dab perbuatan melawan hukum.

 


"Atas hal tersebut, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, dan dipulihkan nama baiknya," ujar hakim dalam sidang.

 


Atas hal tersebut, JPU Kejati Sumsel menyatakan untuk pikir-pikir.

 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved