Berita Palembang
PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Pengerusakan Lahan Warga Gandus, Pengacara Akan Lakukan Hal Ini
Terdakwa kasus dugaan perusakan lahan di Desa Mekarsari Kecamatan Gandus, Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
"Alhamdulillah, setelah adanya putusan dari hakim, klien kami sekarang sudah bebas.
Langkah selanjutnya kami akan menunggu sikap dari jaksa, apabila jaksa mengajukan kasasi maka kamipun akan mempersiapkan kontra memori kasasi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Angin segar seperti nya tengah berpihak ke terdakwa kasus dugaan perusakan lahan warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Gandus atas nama Abdullah Syahab.
Pasalnya terdakwa Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai oleh hakim Edy Pelawi SH MH dalam sidang, Selasa (5/4/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Abudllah Syahab tidak terbukti melakukan perusakan dab perbuatan melawan hukum.
"Atas hal tersebut, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, dan dipulihkan nama baiknya," ujar hakim dalam sidang.
Atas hal tersebut, JPU Kejati Sumsel menyatakan untuk pikir-pikir.