Berita Palembang

PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Pengerusakan Lahan Warga Gandus, Pengacara Akan Lakukan Hal Ini

Terdakwa kasus dugaan perusakan lahan di Desa Mekarsari Kecamatan Gandus, Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang virtual agenda vonis kasus perusakan lahan, oleh terdakwa Abudullah Syahab di PN Palembang, Selasa (5/4/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan perusakan lahan di Desa Mekarsari Kecamatan Gandus, Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

 


Mejelis hakim yang diketuai Edy Syaputra SH MH tersebut menilai bahwasanya terdakwa Abdullah Syahab tidak terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

 


Putusan tersebut, disambut suka cita oleh pihak dari Abdullah Syahab.

 


Dikonfirmasi pada kuasa hukum Abdullah Syahab, Beni Murdani SH MH mengatakan, bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dan benar, serta sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. 

 


"Seperti dalam pembuktian di persidangan, perkara ini harus dibuktikan dahulu sengketa kepemilikannya atas tanam tumbuh yang dituduhkan dirusak oleh terdakwa hingga adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," ujar Beni yang dikonfirmasi melaui sambungan telepon, Kamis (7/4/2022).

 


Dijelaskan oleh Beni alas hak dari pelapor atau korban juga tidak sesuai dengan fakta yang ada. 

 


Dimana sertifikat korban terletak di Kelurahan Gandus, sedangkan objek yang di klaim korban terletak di Kelurahan Pulokerto Palembang. 

 


Sementara, alas hak terdakwa Abdullah Syahab benar terletak di Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved