Berita Palembang

Berkas Dinyatakan Lengkap, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTSL BPN Palembang Segera Disidang

  Berkas Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL BPN Kota Palembang Dilimpahkan ke JPU

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Handout
Kegiatan Tahap II, atas dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam Program PTSL di BPN Kota Palembang, Kamis (7/4/2022 

 


Untuk diketahui perkara dugaan ini bermula pada tahun 2019, masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah setempat mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL, yang merupakan program Presiden Joko Widodo.

 


Akan tetapi dalam perjalanannya,  pengajuan masyarakat tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. 

 


Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. 

 


Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.

 


"Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved