Berita Palembang
Berkas Dinyatakan Lengkap, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTSL BPN Palembang Segera Disidang
Berkas Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL BPN Kota Palembang Dilimpahkan ke JPU
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan penerbitan sertifikat PTSL di BPN Kota Palembang, tahun 2019, Ahmad Zairil dan Joke masuk tahap II, atau dinyatakan lengkap oleh penyidik dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/4/2022).
"Benar berkas dua tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
Berkas kedua nya lengkap pada Selasa (5/4/2022) kemarin," ujar Hendy.
Dijelaskan oleh Hendy, tahap II penyerahan berkas dan tersangka dillakukan di dua lokasi berbeda yakni di Rutan kelas I Pakjo Palembang untuk tersangka Ahmad Zairin, sementara Yoke dilakukan penitipan penahanan di Polda Sumsel.
Dengan masuknya pada tahap II ini, Hendy mengatakan pihaknya tinggal melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk segera menjalani persidangan.
"Jika tidak ada halangan, dalam minggu ini juga berkas, barang bukti, dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang," jelasnya.
