Berita Selebriti
Bukannya Marah Hukuman Diperberat, Angelina Sondakh Berterima Kasih pada Mendiang Hakim
Meski demikian, Angelina Sondakh justru tidak mendendam, bahkan berterima kasih kepada mendiang Artidjo Alkostar atas putusan memberatkan itu.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.
Mendekam sejak 27 April 2021, Angelina kemudian bebas pada 3 Maret 2022 lalu.
Kini dia tengah menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.
Setiap dua minggu sekali, dia wajib melapor.
Dapatkan informasi terkait Angelina Sondakh dan informasi lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News
