Berita Selebriti

Bukannya Marah Hukuman Diperberat, Angelina Sondakh Berterima Kasih pada Mendiang Hakim

Meski demikian, Angelina Sondakh justru tidak mendendam, bahkan berterima kasih kepada mendiang Artidjo Alkostar atas putusan memberatkan itu. 

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Kompas TV
Angelina Sondakh Takut 

Bahkan, dia mengaku kini sudah berubah.

Kini Angie menuturkan lebih merasa bahagia dengan situasi yang sekarang ini.

"Aku bisa cari uang halal, sedikit teryata bisa buat aku happy. Aku sudah biasa dengan kehidupan dalam penjara, aku biasa makan dengan orang-orang yang biasa, malah aku kagok kalau mbak manggil makan di mana (gitu). Mungkin aku jadi agak keder sendiri gitu," ungkap Angie.

"Karena aku agak sedikit disorientasi juga ketika keluar, sekarang saya tidak butuh barang-barang bermerek, saya bahagia dengan keberadaan saya sekarang," sambungnya.

Angie juga menyebut hidupnya tidak akan berubah seperti sekarang jika saat itu Artidjo Alkostar tak memperberat hukumannya.

"Kalau mungkin aku dengan hanya 4,5 tahun (penjara) nggak diperberat oleh almarhum Artidjo, kehidupan saya mungkin tidak akan berubah," jelasnya.

"Aku berterima kasih, sangat berterima kasih. I think (Saya rasa) baik, putusan itu bagus walaupun aku ingin putusan aku menjadikan efek jera bagi yang lain," ucap Angelina Sondakh. 

Angelina Sondakh bercerita mengenai masa-masa di penjara, Jumat (11/3/2022). 
Angelina Sondakh bercerita mengenai masa-masa di penjara, Jumat (11/3/2022).  (YouTube/Keema Entertainment)

Justru hukuman dan perlakuan Angie selama di terungku justru mengubahnya dan belajar lebih banyak. 

Makanya, dia berterima kasih kepada mendiang Artidjo Alkostar. 

"Tapi saya, dengan hukuman yang begitu, ditambah dengan dipenjara kaya gitu, ini sebuah berkat buat saya. Ini saya harus berterima kasih ke Par Artidjo," terang Angie.

Sebagai informasi dikutip dari Kompas.com dan Tribunnews.com, Angelina Sondakh awalnya dipidana penjara 4 tahun 6 bulan. 

Namun pada sidang kasasi November 2013, Artidjo bersama MS Lumme dan Mohammad Askin mengubahnya putusan Angelina Sondakh jadi 12 tahun penjara.

Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Tak terima dengan hukuman itu, dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Pada program yang sama, dia mengajukan PK dengan alasan kekhilafan hakim dalam putusan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved