Berita Selebriti
Bukannya Marah Hukuman Diperberat, Angelina Sondakh Berterima Kasih pada Mendiang Hakim
Meski demikian, Angelina Sondakh justru tidak mendendam, bahkan berterima kasih kepada mendiang Artidjo Alkostar atas putusan memberatkan itu.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Tren pengurangan hukuman terhadap tersangka kasus korupsi amat mengesalkan publik.
Efek jera yang diharapkan dengan hukuman berat itu justru dikurangi.
Namun ini tidak berlaku jika mendiang Artidjo Alkostar masih hidup.
Hakim Agung periode 2000-2018 ini malah memperberat hukuman, khususnya pada kasus korupsi.
Salah satu yang jadi 'mangsa' adalah artis dan mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh.
Meski demikian, Angelina Sondakh justru tidak mendendam, bahkan berterima kasih kepada mendiang Artidjo Alkostar atas putusan memberatkan itu.
Sebab, pemilik nama Angelina Patricia Pinkan Sondakh mengatakan, hukuman pada tingkat kasasi yang menjadi 12 tahun penjara, mengubah banyak hidupnya.
Harapannya, apa yang dialaminya menjadi pelajaran bagi banyak orang.
Demikian disampaikan Angelina Sondakh saat menjadi tamu di acara talkshow 'Rosi' yang ditayangkan di Kompas TV, pada Kamis (31/3/2022).
"Tapi saya bersyukur, aku kalau nggak di beginiin, mungkin seluruh hidup saya akan lebih buruk dibandingkan sekarang," kata Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh.
Tentu saja, pernyataan itu memancaing tanya host Rosiana Silalahi, bagaimana mungkin hukuman yang diperberat justru membuat merasa bersyukur.
Dia perlu menyadari kesalahannya yang turut terlibat dalam megakorupsi wisma atlet Hambalang.
"Karena aku merasa bahwa aku perlu menyadari kesalahan aku, aku enggak mau bahwa aku, 'no, aku enggak korupsi kok, aku enggak terima kok'. Aku sudah capek bersembunyi dibalik semua drama itu," ucap Angie terisak.
"Aku minta maaf, terutama ke anak saya, kepada orang tua saya, dan merekalah yang menjadi alasan saya tidak mau dipenjara lagi," sambungnya.
Mantan Puteri Indonesia 2001 itu mengaku telah banyak belajar dari pengalamannya selama di dalam penjara.
Bahkan, dia mengaku kini sudah berubah.
Kini Angie menuturkan lebih merasa bahagia dengan situasi yang sekarang ini.
"Aku bisa cari uang halal, sedikit teryata bisa buat aku happy. Aku sudah biasa dengan kehidupan dalam penjara, aku biasa makan dengan orang-orang yang biasa, malah aku kagok kalau mbak manggil makan di mana (gitu). Mungkin aku jadi agak keder sendiri gitu," ungkap Angie.
"Karena aku agak sedikit disorientasi juga ketika keluar, sekarang saya tidak butuh barang-barang bermerek, saya bahagia dengan keberadaan saya sekarang," sambungnya.
Angie juga menyebut hidupnya tidak akan berubah seperti sekarang jika saat itu Artidjo Alkostar tak memperberat hukumannya.
"Kalau mungkin aku dengan hanya 4,5 tahun (penjara) nggak diperberat oleh almarhum Artidjo, kehidupan saya mungkin tidak akan berubah," jelasnya.
"Aku berterima kasih, sangat berterima kasih. I think (Saya rasa) baik, putusan itu bagus walaupun aku ingin putusan aku menjadikan efek jera bagi yang lain," ucap Angelina Sondakh.
Justru hukuman dan perlakuan Angie selama di terungku justru mengubahnya dan belajar lebih banyak.
Makanya, dia berterima kasih kepada mendiang Artidjo Alkostar.
"Tapi saya, dengan hukuman yang begitu, ditambah dengan dipenjara kaya gitu, ini sebuah berkat buat saya. Ini saya harus berterima kasih ke Par Artidjo," terang Angie.
Sebagai informasi dikutip dari Kompas.com dan Tribunnews.com, Angelina Sondakh awalnya dipidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Namun pada sidang kasasi November 2013, Artidjo bersama MS Lumme dan Mohammad Askin mengubahnya putusan Angelina Sondakh jadi 12 tahun penjara.
Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.
Tak terima dengan hukuman itu, dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pada program yang sama, dia mengajukan PK dengan alasan kekhilafan hakim dalam putusan.
Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.
Mendekam sejak 27 April 2021, Angelina kemudian bebas pada 3 Maret 2022 lalu.
Kini dia tengah menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.
Setiap dua minggu sekali, dia wajib melapor.
Dapatkan informasi terkait Angelina Sondakh dan informasi lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News
