Kerugian Negara Tak Sebesar Hitungan Jaksa Kejagung, Eksepsi Mantan Dirut PT Mitra Ogan

Sidang dirut PT Mitra Ogan yang beragendakan mendengarkan eksepsi terdakwa korupsi tersebut.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisa
Dirut PT Mitra Ogan, Elka Wahyudi (Dalam layar Monitor) saat jalani sidang agenda dakwaan JPU Kejagung RI, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022). 

Untuk diketahui, Terdakwa Elka Wahyudi didakwa oleh JPU Kejaksaan Agung RI dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak dugaan korupsi dengan membangun usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010 lalu.

Terdakwa Elka Wahyudi diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga 32,7 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved