Kerugian Negara Tak Sebesar Hitungan Jaksa Kejagung, Eksepsi Mantan Dirut PT Mitra Ogan

Sidang dirut PT Mitra Ogan yang beragendakan mendengarkan eksepsi terdakwa korupsi tersebut.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisa
Dirut PT Mitra Ogan, Elka Wahyudi (Dalam layar Monitor) saat jalani sidang agenda dakwaan JPU Kejagung RI, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Melalui kuasa hukumnya, Direktur Utama PT Mitra Ogan periode 2007-2013, Elka Wahyudi (62), sampaikan keberatan atas dakwaan JPU Kejagung RI dalam sidang virtual, Kamis (31/3/2022).

Dari poin eksepsi yang disampaikan, diantaranya mengenai kerugian negara yang disebut di dalam dakwaan sebesar Rp. 32,7 miliar.

Yang mana menurut kuasa hukum terdakwa, setelah pihaknya hitung dengan teliti, kerugian negara tidak sampai sebesar dakwaan.

Diwawancarai usai sidang, Sahala mengatakan adanya selisih antara kerugian negara dalam dakwaan JPU dengan penghitungan ulang yang dilakukan oleh pihaknya.

"Sehingga ada selisih yang sangat besar, atara penghitungan kerugian negara oleh JPU dengan apa yang kami hitung," ujarnya.

Selain itu poin eksepsi yang disampaikan oleh pihaknya juga mengenai pasal korupsi yang dijatuhkan pada terdakwa Elka Wahyudi.

"Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan jika terdakwa Elka Wahyudi melakukan perbuatannya secara bersama-sama, namun hingga saat ini Elka Wahyudi hanya sendirian ditetapkan sebagai terdakwa," jelasnya.

Disinggung apakah pihaknya berharap ada pihak lain yang seharusnya ikut bertangung jawab dalam perkara ini, pihaknya mengatakan semua kembali ke penyidik Kejagung RI.

"Jika dikatakan korupsi maka seharunya ada orang lain yang iku bertanggung jawab dalam hal ini, bukan klien kami saja.

Namun kita serahkan saja kepihak penyidik Kejagung RI," jelasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi pada JPU KPK, Budi SH MH mengatakan jika pihaknya hari ini hanya mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa Elka Wahyudi.

"Kami hanya mendengarkan eksepsi terdakwa, selanjutnya kita menunggu putusan sela dari majelis hakim saja," ujat Budi.

Ditanya mengenai, kenapa kasus ini sampai ditangani oleh pihak Kejagung RI, Budi mengatakan jika sama saja siapun yang menanganinya.

"Namun pada perkara ini kebetulan Bareskrim Polri yang menanganinya maka, kita Kejagung ikut turun.

Meski demikian, kita juga tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Palembang," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved