Berita Palembang
Alex Noerdin Batal Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Ini Alasan JPU Kejati
Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya tersebut
Selain itu, nampak pula petugas kepolisian dan dari kejaksaan yang turut berjaga pada saat sidang berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Muddai Madang, yang hari ini dijadwalkan hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi bersama lima saksi lainya dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, batal dihadirkan.
Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya tersebut, pada agenda sidang kali ini hanya akan dihadirkan secara pnline untuk memberikan kesaksiannya.
Hal tersebut disampai oleh JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH pada awak media.
"Keduanya batal dihadirkan karena ada beberapa pertimbangan," ujar Naim, Senin (28/3/2022).
Adapun beberapa pertimbangan tersebut yakni, kedua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang masih menjalani proses persidangan, dan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Keduanya akan dihadirkan secara offline atau langsung, nanti pada saat pemeriksaan terdakwa di dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE," jelasnya.