Berita Palembang

Alex Noerdin Batal Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Ini Alasan JPU Kejati

Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya tersebut

Editor: Odi Aria
sripoku.com/nisyah
Muddai MAdang (kiri) dan Alex Noerdin. 

 

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Muddai Madang, yang hari ini dijadwalkan hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, batal dihadirkan.

 


Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya tersebut, pada agenda sidang kali ini hanya akan dihadirkan secara pnline untuk memberikan kesaksiannya.

 


Hal tersebut disampai oleh JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH pada awak media.

 


"Keduanya batal dihadirkan karena ada beberapa pertimbangan," ujar Naim, Senin (28/3/2022).

 


Adapun beberapa pertimbangan tersebut yakni, kedua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang masih menjalani proses persidangan, dan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19z

 


"Keduanya akan dihadirkan secara offline atau langsung, nanti pada saat pemeriksaan terdakwa di dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE," jelasnya.

 


Untuk diketahui, sebelumnya mejelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH memerintahkan JPU untuk menghadirkan tujuh saksi secara langsung di muka sidang, atas terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahkmad Najib.

Halaman
123
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved