Berita Palembang

Alex Noerdin Batal Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Ini Alasan JPU Kejati

Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya tersebut

Editor: Odi Aria
sripoku.com/nisyah
Muddai MAdang (kiri) dan Alex Noerdin. 

 


Tujuh saksi yang dimaksud yakni, Alex Noerdin, Muddai Madang, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto dan Ahmad Nasuhi.

 


Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan ketujuh saksi yang merupakan terdakwa kasus sama, dengan maksud agar keterangan dari para saksi dalam sidang jelas.

 

Sementara itu,Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayan, Yudi Arminto, dan Ahmad Nasuhi dihadirkan langsung oleh JPU dimuka sidang.

 


Kelimanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas terdakwa, Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahkmad Najib.

 


Sidang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH bersama empat hakim anggota lainnya yakni, Sahlan Effendi SH MH, Waslan Maksid SH MH, Mangapul Manalu SH MH dan Angga Ardian SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/3/2022).

 


Dari pantauan, kelima terdakwa yang dijadikan saksi dalam sidang kali ini, dibawa petugas kejaksaan dengan mobil tahanan Kejati.

 


Dengan menggunakan rompi berwarna merah dan tangan diborgol, kelimanya diturunkan dari mobil tahanan tersebut.

 

Halaman
123
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved