Berita Palembang

Alex Noerdin Batal Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Ini Alasan JPU Kejati

Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya tersebut

Editor: Odi Aria
sripoku.com/nisyah
Muddai MAdang (kiri) dan Alex Noerdin. 

 

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Muddai Madang, yang hari ini dijadwalkan hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, batal dihadirkan.

 


Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya tersebut, pada agenda sidang kali ini hanya akan dihadirkan secara pnline untuk memberikan kesaksiannya.

 


Hal tersebut disampai oleh JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH pada awak media.

 


"Keduanya batal dihadirkan karena ada beberapa pertimbangan," ujar Naim, Senin (28/3/2022).

 


Adapun beberapa pertimbangan tersebut yakni, kedua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang masih menjalani proses persidangan, dan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19z

 


"Keduanya akan dihadirkan secara offline atau langsung, nanti pada saat pemeriksaan terdakwa di dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE," jelasnya.

 


Untuk diketahui, sebelumnya mejelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH memerintahkan JPU untuk menghadirkan tujuh saksi secara langsung di muka sidang, atas terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahkmad Najib.

 


Tujuh saksi yang dimaksud yakni, Alex Noerdin, Muddai Madang, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto dan Ahmad Nasuhi.

 


Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan ketujuh saksi yang merupakan terdakwa kasus sama, dengan maksud agar keterangan dari para saksi dalam sidang jelas.

 

Sementara itu,Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayan, Yudi Arminto, dan Ahmad Nasuhi dihadirkan langsung oleh JPU dimuka sidang.

 


Kelimanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas terdakwa, Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahkmad Najib.

 


Sidang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH bersama empat hakim anggota lainnya yakni, Sahlan Effendi SH MH, Waslan Maksid SH MH, Mangapul Manalu SH MH dan Angga Ardian SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/3/2022).

 


Dari pantauan, kelima terdakwa yang dijadikan saksi dalam sidang kali ini, dibawa petugas kejaksaan dengan mobil tahanan Kejati.

 


Dengan menggunakan rompi berwarna merah dan tangan diborgol, kelimanya diturunkan dari mobil tahanan tersebut.

 


Selain itu, nampak pula petugas kepolisian dan dari kejaksaan yang turut berjaga pada saat sidang berjalan.

 


Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Muddai Madang, yang hari ini dijadwalkan hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi bersama lima saksi lainya dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, batal dihadirkan.

 


Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya tersebut, pada agenda sidang kali ini hanya akan dihadirkan secara pnline untuk memberikan kesaksiannya.

 


Hal tersebut disampai oleh JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH pada awak media.

 


"Keduanya batal dihadirkan karena ada beberapa pertimbangan," ujar Naim, Senin (28/3/2022).

 


Adapun beberapa pertimbangan tersebut yakni, kedua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang masih menjalani proses persidangan, dan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

 


"Keduanya akan dihadirkan secara offline atau langsung, nanti pada saat pemeriksaan terdakwa di dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE," jelasnya.

 

 

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved