Berita Kriminal

Baku Tembak Polisi Vs Bandit di Sumsel, Kriminolog Ungkap Adat-istiadat Jadi Pemicunya

masih maraknya kejahatan di Provinsi Sumsel dengan pelakunya menggunakan senjata api (Senjata api rakitan) disebabkan beberapa faktor

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Ahmad Farozi
Dua tersangka curat tewas dan satu luka tembak dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di pondok kebun kopi Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas, Minggu (20/3/2022) pukul 02.10 dinihari. Tampak Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono merilis ungkap kasus penangkapan tersebut di Mapolres Musi Rawas, Senin (21/3/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG---Kriminolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Dr Derry Angling Kesuma SH MHum menilai, masih maraknya kejahatan di Provinsi Sumsel dengan pelakunya menggunakan senjata api (Senjata api rakitan) disebabkan beberapa faktor.


Mulai dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat di daerah Sumsel, yang masih kental dan sering membawa senjata untuk jaga- jaga diri mulai dari kuduk (badik) hingga senjata api rakitan sudah jadi kebiasaan.


"Pada dasarnya berbicara soal senjata api itu diatur dalam undamg- undang darurat yang sudah lama juga, dan saran undang - undang itu sudah seharusnya direvisi juga.

 

Terkhusus adat istiadat membawa senjata adalah sebuah lebiasaan termasuk daerah lain," kata Angling Kesuma, Senin (21/3/2022).


Selain itu, dengan tingkat kejahatan konvesional dan dengan adat istiadat yang memang sudah mendarah dagingnya, sering kali terjadi salah penerapan atau salah guna dilapangan.


"Nah, pada akhirnya terjadilah seperti itu,  masyarakat salah paham dalam penggunaan senjata api (menjaga diri tapi digunakan sembarang), kemudian lemahnya aturan karena undang- undangnya sangat konvesisonal dan belum pernag diperbaiki dengan tidak disesuaikan perkembangan kejahatan saat ini," paparnya.

 

Termasuk juga masyarakat banyak memberikan kesempatan untuk terjadinya kejahatan saat ini, meski niat pelaku lebih besar.


"Disitu tadi, mereka menganggap sanksi pidananya oleh undang- undang itu tidak membuat efek jera, sehingga terjadilah seperti itu," ungkapnya.


Kedepan ia menyarankan selaku akademisi hukum, aturan undang- undangnya harus direvisi dan aparat penegak hukumnya harus bisa memberi rasa aman bagi masyarakat dengan secara maksimal.


"Selain penegakkan hukum dari aparat.

 

Juga diperlukan sosialisasi yang masif, mengingat kejahatan itu sampai sekarang masih kuat disekitaran daerah tertentu.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved